JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) masih menemukan pelibatan anak dalam aksi unjuk rasa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dilakukan pada Selasa (20/10/2020).
Bahkan, menurut Komisioner KPAI Jasra Putra, pihak Polda Metro Jaya telah mengamankan 171 anak terkait unjuk rasa.
"Hasil koordinasi dengan Ibu Kompol Ema Rahmawati Kanit PPA Mabes Polri menyampaikan via Whatsapp sebanyak 171 pelajar diamankan oleh Polda Metro Jaya," kata Jasra melalui keterangan tertulisnya, Selasa (20/10/2020) malam.
Baca juga: Polisi: Tiga Admin Medsos yang Provokasi Demo Rusuh Juga Berstatus Pelajar
Terkait hal itu, Jasra meminta aparat kepolisian untuk tetap bertindak sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
KPAI juga meminta polisi memperhatikan penerapan Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Kemudian dalam proses penanganan diupaya penahanan anak adalah upaya terakhir, pemulangan kepada orang tua adalah upaya yang prioritas," ujar dia.
Pada Selasa (20/10/2020), sejumlah elemen kembali menggelar aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja di Jakarta.
Baca juga: KPAI Harap Pelibatan Anak dan Remaja dalam Aksi Unjuk Rasa UU Cipta Kerja Berkurang
Gelombang protes tolak UU Cipta Kerja belum surut sejak beleid kontoversial itu disahkan pemerintah dan DPR pada 5 Oktober lalu.
Pembahasannya yang dianggap cacat prosedur karena tak transparan hingga pengesahannya, ditambah muatan pasal yang dinilai pro-pengusaha, membuat UU Cipta Kerja jadi bulan-bulanan kaum buruh, mahasiswa, hingga kalangan akademisi dan koalisi sipil.
Beberapa waktu lalu, buruh dan BEM SI juga melakukan aksi unjuk rasa yang juga berlangsung ricuh.
Dalam aksi tersebut juga ditemukan adanya pelibatan anak dari rentang umur 10 hingga 17 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.