Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TURC: Prinsip Perlindungan dan Kepastian Pekerjaan Hilang dalam UU Cipta Kerja

Kompas.com - 21/10/2020, 10:40 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Trade Union Rights Centre (TURC) Andriko Otang mengatakan, prinsip perlindungan bagi pekerja dan kepastian pekerjaan justru hilang dalam UU Cipta Kerja.

Ia tak sependapat dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang menyatakan UU Cipta Kerja akan memberikan keuntungan bagi pekerja kontrak.

Baca juga: Ini Keuntungan Jadi Karyawan Kontrak di UU Cipta Kerja

"Kalau kita belajar dari UU Nomor 13 Tahun 2003, bahwa PHK adalah upaya terakhir yang dilakukan perusahaan untuk mengakhiri hubungan kerja. Tapi prinsip itu hilang dalam UU Cipta Kerja," kata Andriko saat dihubungi, Rabu (21/10/2020).

"Saya berpandangan bahwa filosofi hukum ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja, memberikan kepastian akan pekerjaan, itu adalah sebuah prinsip yang harus dipegang oleh para pembuat kebijakan," tutur dia.

Menurut Andriko, ketentuan kompensasi untuk pekerja yang masa kontraknya berakhir dalam UU Cipta Kerja perlu dipandang secara cermat.

Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Kerja Kontrak dan Outsourcing Diprediksi Makin Menggurita

Sebab, dia khawatir besaran kompensasi yang diberikan perusahaan tidak sebanding dengan risiko yang ditanggung pekerja akibat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketentuan kompensasi itu belum jelas pelaksanaannya karena akan diatur lewat peraturan turunan.

"Kalau kompensasinya satu bulan gaji, itu tidak seimbang dengan risiko dan tantangan sosial-ekonomi yang harus dihadapi pekerja akibat PHK," tutur Andriko.

Baca juga: UU Cipta Kerja dan Potensi Pekerja Kontrak Abadi

Selain itu dia mengatakan, diubahnya ketentuan dalam Pasal 59 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang membatasi jangka waktu pekerja kontrak menimbulkan ketidakpastian pekerjaan bagi pekerja.

Pasal 59 UU Ketenagakerjaan membatasi masa kerja kontrak selama dua tahun dengan maksimal perpanjangan satu tahun. Ketentuan ini dihapus dalam UU Cipta Kerja dan selanjutnya akan diatur dalam PP.

Andriko mengatakan, pekerja dapat selama-lamanya menjadi pekerja kontrak dan tidak akan pernah menikmati kompensasi berupa pesangon seperti pekerja tetap ketika terjadi PHK.

Menurut dia, tidak menutup kemungkinan ketentuan soal pesangon dalam UU Cipta Kerja hanya akan jadi aturan di atas kertas, karena nantinya lebih banyak pekerja yang berstatus kontrak.

"Bisa jadi hanya di atas kertas karena ke depan makin sedikit pekerja yang bisa menikmati nilai pesangon tersebut karena ke depan trennya tidak ada lagi kewajiban pekerja yang kontrak diangkat jadi permanen, sehingga semuanya tergantung iktikad baik pemberi kerja. Kecuali untuk pekerja yang saat ini statusnya sudah permanen," ujarnya.

Baca juga: Pernyataan Menaker soal UU Cipta Kerja Untungkan Pekerja Kontrak Dinilai Prematur

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengatakan ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan para pekerja kontrak dalam UU Cipta Kerja, terutama terkait perlindungan pekerja saat menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ida menuturkan, pekerja dengan status kontrak akan mendapatkan kompensasi jika terkena PHK. Dalam aturan lama di UU Ketenagakerjaan, kompensasi hanya diberikan untuk pekerja yang berstatus karyawan tetap lewat skema pesangon.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com