JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengimbau masyarakat mempertimbangkan secara matang rencana berpergian keluar rumah pada masa libur panjang yang akan jatuh pada 28 Oktober hingga 1 November.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan ada risiko yang harus ditanggung jika berkegiatan di luar rumah di masa pandemi ini.
"Keputusan untuk keluar rumah harus dipikirkan secara matang dan mempertimbangkan semua risiko yang ada," ujar Wiku dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10/2020).
Baca juga: Libur Panjang, Pemudik Masuk Salatiga Wajib Bawa Surat Rapid Test
Jika terpaksa harus berpergian keluar rumah, ia pun mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Hal yang sama juga berlaku jika ada keluarga atau kerabat yang datang berkunjung ke rumah. Protokol kesehatan harus tetap dilakukan di dalam rumah.
"Meskipun tamu merupakan bagian dari keluarga tetap terapkan protokol kesehatan yang ketat. Karena kita tidak tahu dengan siapa sebelumnya keluarga kita tadi berinteraksi," katanya.
Selain itu, lanjut Wiku, Satgas mendorong agar perusahaan-perusahaan mengantisipasi para pekerja yang berpergian keluar kota di masa libur panjang mendatang.
Dia mengatakan, perusahaan perlu mencatat pekerja yang berpergian, terutama mereka yang pergi ke zona oranye atau merah.
"Perusahaan dan kantor mewajibkan karyawannya untuk melakukan isolasi mandiri jika ada yang merasakan gejala Covid-19 setelah libur panjang," tuturnya.
Wiku menuturkan, berdasarkan berbagai studi yang dipelajari Satgas, penekanan mobilitas penduduk selama pandemi Covid-19 berhasil melandaikan kurva kasus dan menekan angka kematian akibat Covid-19.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan