Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petinggi KAMI Mengaku Didatangi Polisi, Begini Kronologinya

Kompas.com - 21/10/2020, 15:00 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani menceritakan percobaan penangkapan terhadap dirinya oleh anggota Bareskrim Polri.

Pada Senin (19/10/2020), 20-an personel Bareskrim Polri menyambangi kantornya di Jakarta.

“Saya lagi memimpin rapat, dia masuk ke ruangan terus menanyakan ‘Mana Pak Ahmad Yani’, saya jawab ‘Saya sendiri Pak’, ‘Kami ada surat perintah’, oh ya saya tahu berarti surat perintah untuk menangkap saya ya,” tutur Yani ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: KAMI, Anarko, dan Dugaan Sosok Terlatih di Balik Demo Rusuh

Setelah itu, mereka keluar dari ruangan rapat. Yani mengajak para anggota Bareskrim tersebut untuk ke ruangannya.

Yani kemudian menanyakan dasar penangkapannya, perbuatan melanggar hukum apa yang dilakukannya, serta pasal yang diduga dilanggar olehnya.

Namun, menurut Yani, polisi mengatakan, mereka akan memberi penjelasan setelah membawa dirinya ke Gedung Bareskrim.

“Saya tanya seperti itu, mereka enggak bisa jawab, ‘Yang penting bawa bapak dulu’. Tidak boleh, saya bilang. Bagaimana Anda memperlakukan saya seperti itu sebelum Anda bisa menjawab, itu terjadi perdebatan,” kata dia. 

Yani pun meminta untuk berbicara dengan ketua tim. Tak lama kemudian, seorang anggota kepolisian berpangkat AKBP yang menjadi ketua tim datang.

Ketua tim itu pun disebutkan sempat meminta maaf. Lalu, Yani kembali menanyakan pokok permasalahan dari upaya penangkapan tersebut.

Ketua tim kemudian mengungkapkan adanya surat perintah penangkapan terhadap Yani.

Sementara itu, dasar penangkapan yang disebutkan polisi adalah pengembangan dari hasil pemeriksaan aktivis KAMI, Anton Permana.

Baca juga: 6 Petinggi KAMI Diperiksa Selama 7 Jam di Polda Jabar

Adapun Anton berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian hingga membuat aksi menolak UU Cipta Kerja berujung ricuh.

“Ini ada pengembangan, tadi kita periksa Pak Anton (Permana), terus Pak Anton menjelaskan ada salah satu YouTube-nya itu, menurut Pak Anton bahwa saya yang menyuruh,” ucap dia.

Atas penjelasan itu, Yani mempertanyakan apakah ia sudah dipanggil sebagai saksi untuk dimintai klarifikasi, serta apakah sudah dilakukan gelar perkara.

Pada akhirnya, Yani pun tidak jadi ditangkap oleh aparat kepolisian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com