JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengungkapkan, tersangka KA diduga membagikan nasi bungkus kepada peserta aksi menolak UU Cipta Kerja yang berujung rusuh di Medan, Sumatera Utara.
KA atau Khairi Amri merupakan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengklaim pihaknya memiliki bukti berupa foto terkait dugaan tersebut.
“Fotonya tidak saya bawa, jadi tersangka KA tadi sedang mengumpulkan massa, sambil bagi nasi bungkus, dia menyampaikan arahan,” ucap Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).
Baca juga: Polri Ungkap Percakapan Para Tersangka di Grup WhatsApp “KAMI Medan”
Dalam kasus ini, unggahan KA bersama tiga tersangka lainnya dalam grup aplikasi WhatsApp “KAMI Medan” diduga menyebabkan aksi berujung anarkis.
Tiga tersangka lainnya yakni, JG, NZ, WRP. Keempatnya ditangkap di Medan dalam kurun waktu 9-12 Oktober 2020.
“Yang dimasukkan ke WAG ini ada foto kantor DPR RI dimasukkan di WAG, kemudian tulisannya, ‘Dijamin komplit, kantor, sarang maling dan setan’, ada di sana tulisannya,” tutur Argo.
Kemudian, KA, menurut polisi, juga menulis “Mengumpulkan saksi untuk melempari DPR dan melempari polisi” serta “Kalian jangan takut dan jangan mundur” di grup tersebut.
Baca juga: Polri Ungkap Alasan Tangkap dan Tahan Tiga Petinggi KAMI
Sementara, di grup yang sama, tersangka JG diduga menulis instruksi pembuatan skenario seperti kerusuhan Mei 1998 serta “Batu kena satu orang, bom molotov bisa kebakar 10 orang dan bensin bisa berjajaran”.
Tersangka WRP diduga menulis “Besok wajib bawa bom molotov”. Sementara, NZ diduga menulis “Medan cocoknya didaratin. Yakin pemerintah sendiri bakal perang sendiri sama China”.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa telepon genggam, dokumen percakapan para tersangka, serta uang Rp 500.000.
Baca juga: Hendak Jenguk Petinggi KAMI di Tahanan Bareskrim, Gatot Nurmantyo dkk Ditolak
Menurut Argo, uang tersebut dikumpulkan melalui grup WhatsApp tersebut untuk keperluan logistik saat aksi.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE dan Pasal 160 KUHP. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. Polisi menegaskan tidak akan mengabulkan penangguhan penahanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.