JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani menceritakan percobaan penangkapan terhadap dirinya oleh anggota Bareskrim Polri.
Pada Senin (19/10/2020), 20-an personel Bareskrim Polri menyambangi kantornya di Jakarta.
“Saya lagi memimpin rapat, dia masuk ke ruangan terus menanyakan ‘Mana Pak Ahmad Yani’, saya jawab ‘Saya sendiri Pak’, ‘Kami ada surat perintah’, oh ya saya tahu berarti surat perintah untuk menangkap saya ya,” tutur Yani ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (21/10/2020).
Baca juga: KAMI, Anarko, dan Dugaan Sosok Terlatih di Balik Demo Rusuh
Setelah itu, mereka keluar dari ruangan rapat. Yani mengajak para anggota Bareskrim tersebut untuk ke ruangannya.
Yani kemudian menanyakan dasar penangkapannya, perbuatan melanggar hukum apa yang dilakukannya, serta pasal yang diduga dilanggar olehnya.
Namun, menurut Yani, polisi mengatakan, mereka akan memberi penjelasan setelah membawa dirinya ke Gedung Bareskrim.
“Saya tanya seperti itu, mereka enggak bisa jawab, ‘Yang penting bawa bapak dulu’. Tidak boleh, saya bilang. Bagaimana Anda memperlakukan saya seperti itu sebelum Anda bisa menjawab, itu terjadi perdebatan,” kata dia.
Yani pun meminta untuk berbicara dengan ketua tim. Tak lama kemudian, seorang anggota kepolisian berpangkat AKBP yang menjadi ketua tim datang.
Ketua tim itu pun disebutkan sempat meminta maaf. Lalu, Yani kembali menanyakan pokok permasalahan dari upaya penangkapan tersebut.
Ketua tim kemudian mengungkapkan adanya surat perintah penangkapan terhadap Yani.
Sementara itu, dasar penangkapan yang disebutkan polisi adalah pengembangan dari hasil pemeriksaan aktivis KAMI, Anton Permana.
Baca juga: 6 Petinggi KAMI Diperiksa Selama 7 Jam di Polda Jabar
Adapun Anton berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian hingga membuat aksi menolak UU Cipta Kerja berujung ricuh.
“Ini ada pengembangan, tadi kita periksa Pak Anton (Permana), terus Pak Anton menjelaskan ada salah satu YouTube-nya itu, menurut Pak Anton bahwa saya yang menyuruh,” ucap dia.
Atas penjelasan itu, Yani mempertanyakan apakah ia sudah dipanggil sebagai saksi untuk dimintai klarifikasi, serta apakah sudah dilakukan gelar perkara.
Pada akhirnya, Yani pun tidak jadi ditangkap oleh aparat kepolisian.
Hingga saat ini, Yani mengaku masih menunggu panggilan Bareskrim untuk dimintai keterangan.
“Saya siap setiap saat kok kalau mau dipanggil, tapi cara-cara baik dengan jelas statusnya,” ucap Yani.
Penjelasan Polri
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan ada anggota Bareskrim yang menyambangi Ahmad Yani.
“Jadi intinya benar bahwa ada anggota dari Reserse Bareskrim Polri datang ke rumah Pak Yani,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (20/10/2020), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Argo mengatakan, kedatangan aparat Bareskrim hanya dalam rangka komunikasi.
Baca juga: Polri Ungkap Alasan Tangkap dan Tahan Tiga Petinggi KAMI
Menurut dia, hal itu terkait dengan aksi demonstrasi anarkis pada 8 Oktober 2020.
“Kita melakukan penyelidikan berkaitan dengan adanya anarkis tanggal 8, enggak ada (penangkapan), kita baru datang dengan komunikasi ngobrol-ngobrol saja," kata Argo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.