Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun Jokowi-Ma'ruf Amin: Pengesahan 3 UU Kontroversial

Kompas.com - 20/10/2020, 11:10 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tanggal 20 Oktober 2020 menjadi penanda usia sudah satu tahun Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin memerintah.

Sejumlah produk legislasi berupa undang-undang lahir dalam di tahun pertama pemerintahan Jokowi-Ma'ruf.

Kompas.com mencatat, setidaknya ada tiga undang-undang kontroversial yang disetujui pemerintah dan DPR meski menimbulkan polemik.

Ketiga undang-undang itu adalah revisi UU Mineral dan Batu Bara, revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK), omnibus law UU Cipta Kerja.

Revisi UU Minerba merupakan usulan DPR yang kemudian dibahas dan disetujui bersama pemerintah. RUU Minerba disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada 12 Mei 2020.

Dilansir Kompas.id, Sabtu (13/5/2020), peneliti dari Auriga Nusantara Iqbal Damanik menyatakan, pengesahan revisi UU Minerba menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap korporasi tambang batu bara.

Baca juga: Di Sidang MK, Pemohon Sebut UU Minerba sebagai Pesanan Korporasi Besar

Berikutnya, revisi UU MK yang juga merupakan usulan DPR disepakati pemerintah. Pembahasan RUU MK dikebut DPR dan pemerintah hanya dalam waktu tujuh hari kerja.

RUU MK disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada 1 September 2020.

Pada 5 Oktober 2020, DPR dan pemerintah menyepakati omnibus law UU Cipta Kerja menjadi undang-undang. UU Cipta Kerja merupakan rancangan undang-undang usulan pemerintah.

DPR pun menyetujui pembahasannya meski kritik publik terhadap UU tersebut sudah terdengar sejak masih menjadi wacana.

UU Cipta Kerja dibahas DPR dan pemerintah hanya dalam kurun waktu enam bulan. Padahal, UU Cipta Kerja mengubah sebanyak 79 undang-undang mulai dari urusan perizinan usaha, pemanfaatan lahan, hingga ketenagakerjaan.

Baca juga: Setahun Jokowi-Maruf: Menhan Prabowo dan Proyek Food Estate

Selain isinya yang mendapatkan kritik keras, pembahasannya dinilai minim partisipasi publik. Ia pun dianggap sebagai undang-undang yang cacat baik dari segi formil maupun materiil.

"Ini praktik yang sangat buruk. Dalam catatan kami, bahkan (UU Cipta Kerja) ini yang terburuk dalam proses legislasi selama ini, terutama pascareformasi," kata pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, Sabtu (17/10/2020).

Abaikan suara publik

Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, menilai pemerintah hanya menganggap kritik publik sebagai angin lalu.

DPR yang semestinya menjadi pengontrol pemerintah pun dianggap dalam posisi yang lemah karena justru selalu sepakat dengan pemerintah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com