JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi berharap dapat melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada pekan ini.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020).
"Waktu dekat ini akan dilakukan ekspose di depan jaksa peneliti dan tentunya habis itu kita langsung laksanakan gelar perkara untuk menentukan tersangka. Semoga minggu ini bisa tuntas," ucap Awi.
Baca juga: Kasus Kebakaran Kejagung, Polisi Ambil DNA dan Sidik Jari di Lift
Pada Selasa (13/10/2020), Awi juga menyebutkan bahwa polisi akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.
Namun demikian, hingga kini belum ada tersangka dalam kejadian yang menghanguskan seluruh Gedung Utama Kejagung tersebut.
Awi mengungkapkan, penyidik tidak menemui kendala dalam menelusuri kasus ini.
Hanya saja, menurutnya, penyidikan melalui proses panjang sehingga membutuhkan waktu.
"Tidak ada kendala. Karena memang prosesnya panjang, karena memang yang diperiksa banyak sekali, yang harus dievaluasi," ucap dia.
Dalam kasus ini, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana. Dengan demikian, setelah melakukan gelar perkara, polisi akan meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.