JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin tepat berusia satu tahun pada Selasa (20/10/2020). Sejumlah program dan kebijakan terus berjalan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Salah satu agenda yang tengah bergulir yakni Pilkada Serentak 2020 di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Berbagai kalangan telah meminta agar pilkada ditunda karena situasi pandemi Covid-19. Namun, pemerintah memutuskan tetap melanjutkan tahapan pilkada.
Pada akhir tahun lalu, tahapan pilkada sempat terhenti akibat pandemi. Keputusan menghentikan tahapan Pilkada disepakati Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama pemerintah dan DPR pada akhir Maret 2020.
Baca juga: Opsi Penundaan Pilkada Perlu Didukung Data Penanganan Covid-19 di Daerah
Saat itu, KPU mengusulkan tiga opsi. Pertama, penundaan Pilkada dilakukan selama tiga bulan. Jika opsi ini dipilih, pemungutan suara yang semula dijadwalkan digelar 23 September mundur menjadi 9 Desember 2020.
Alternatif kedua, penundaan dilakukan selama enam bulan, sehingga pemungutan suara digelar 17 Maret 2021. Pilihan ketiga, Pilkada ditunda selama 12 bulan dan pemungutan suara diundur hingga 29 September 2021.
Sejumlah pihak menilai bahwa idealnya Pilkada ditunda hingga tahun 2021. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, dengan semakin menyebarnya Covid-19, sulit untuk menyelenggarakan pemungutan suara.
"Secara waktu memang yang ideal 2021," kata Afif dalam sebuah diskusi, Selasa (31/3/2020).
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai akan sangat berisiko jika pilkada 2020 tetap digelar pada 9 Desember. Sebab, menurut dia, kondisi pandemi Covid-19 belum bisa dipastikan dapat berakhir dalam waktu dekat.
"Kalau 9 Desember menurut kami sangat tak memungkinkan atau sangat berisiko kalau kita tetap melaksanakan pilkada," ujar Titi dalam diskusi yang digelar secara daring, Selasa (21/4/2020).
Baca juga: 8 Alasan LIPI Rekomendasikan Penundaan Pilkada 2020
Namun demikian, dalam rapat kerja 14 April 2020, KPU, Menteri Dalam Negeri, Komisi II DPR RI bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepakat untuk mengambil opsi pertama, menunda hari pemungutan suara dari 23 September menjadi 9 Desember.
"Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak Tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung kala itu.
Terbitnya perppu
Opsi ini ditindaklanjuti Presiden Joko Widodo dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang diteken pada 4 Mei 2020. Perppu ini mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember.
Nomenklatur Perppu tersebut, yakni Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Sekjen PAN Minta Pemerintah Buka Opsi Penundaan Pilkada 2020
Berdasarkan salinan Perppu yang diunggah di website resmi Sekretariat Negara dan dikutip Kompas.com, Selasa (5/5/2020), ada sejumlah pasal yang diubah dan ditambahkan
Di antara Pasal 201 dan Pasal 202 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 201A yang mengatur mengenai penundaan pemungutan suara.
Ayat (1) pasal tersebut mengatur bahwa pemungutan suara Pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi Covid-19 di Tanah Air. Kemudian pada Ayat (2) disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
Namun dalam Ayat (3) diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan.
Sementara, mengacu pada Pasal 122A Ayat (2), penetapan penundaan dan lanjutan Pilkada dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah dan DPR.
Anggaran membengkak
Pada rapat virtual yang digelar Kamis (11/6/2020), DPR bersama Menteri Keuangan dan Mendagri menyetujui usulan penambahan anggaran bagi KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk penyelenggaraan Pilkada 2020.
KPU mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 4,7 triliun, DKPP sebesar Rp 39 miliar, dan Bawaslu sebesar Rp 478 miliar.
Baca juga: Ada Protokol Kesehatan, Sri Mulyani Tambah Anggaran Pilkada Rp 5,23 Triliun