Sebelum Jokowi mengemban amanah sebagai presiden pada periode kedua, sejumlah pihak akhirnya memahami makna pernyataan tanpa beban yang diucapkan Jokowi.
Sebab, pada akhir periode kepemimpinan pertamanya, Jokowi menuai sorotan dengan sejumlah kebijakan yang memang tidak populer di mata masyarakat.
Kebijakan pertamanya adalah sikap pemerintah yang mendukung revisi terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca juga: Saat Jokowi yang Belum Tandatangani UU KPK Hasil Revisi Menuai Polemik...
Revisi UU KPK dinilai sejumlah pihak dipenuhi ketentuan yang semakin memperlemah lembaga antirasuah itu.
Sejumlah sorotan sebelum Jokowi dilantik juga muncul, terutama rencana pemerintah yang akan melakukan sejumlah revisi undang-undang penting.
Saat itu, rencana revisi yang menjadi sorotan antara lain revisi atas KUHP, UU Minerba, UU Ketenagakerjaan, UU SDA, UU Pertanahan, dan UU Permasyarakatan.
Masyarakat sipil pun semakin bersuara menuntut Jokowi segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk membatalkan UU KPK hasil revisi, juga membatalkan rencana revisi atas sejumlah UU penting.
Aksi itu dikenal dengan sebutan gerakan #ReformasiDikorupsi.
Baca juga: MK Diminta Hadirkan Presiden Jokowi dalan Uji Materi UU KPK
Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo saat itu mengatakan bahwa pada periode kedua, di atas kertas Jokowi memang sudah tidak ada beban. Namun, beban itu justru ada di panggung politik yang riil.
Antara lain, masalah Papua yang memerlukan penanganan serius, agenda pemberantasan korupsi baik seleksi calon pimpinan KPK maupun revisi UU KPK, masalah kebakaran hutan dan lahan, serta isu-isu lainnya.
"Itu semua menjadi beban berat Pak Jokowi di masa transisi menuju periode kedua. Dia menghadapi permainan kartel politik," kata Adi pada 16 September 2019.
Baca juga: Pak Jokowi Salah Berhitung soal Tidak Ada Beban di Periode Kedua...
Dia melanjutkan, Jokowi seakan lupa bahwa basis dukungannya adalah kekuatan rakyat, bukan partai politik.
Dengan demikian, langkah Jokowi dalam persoalan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dinilai mengabaikan aspirasi masyarakat merupakan sesuatu yang tidak wajar.
"Pak Jokowi harus keluar dari jebakan politik di masa transisi (saat itu) dengan mendengarkan suara rakyat yang ingin KPK diperkuat dan terdepan dalam pemberantasan korupsi," kata Adi, sebelum Jokowi dilantik pada periode kedua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.