Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Antisipasi Bencana Karena Musim Hujan, Perangkat Desa Diminta Manfaatkan Dana Desa

Kompas.com - 19/10/2020, 20:36 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meminta kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan pendamping desa menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi bencana jelang musim penghujan.

Dikutip dari Surat Mendes PDTT Nomor 2813/PDU.02.02/X/2020, tanggal 15 Oktober 2020, Abdul mengimbau para perangkat desa untuk memanfaatkan dana desa guna mengantisipasi bencana.

Dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (19/10/2020), Kementerian Desa (Kemendes) PDTT menjelaskan. mekanisme pemanfaatan dana tersebut diambil dari keputusan musyawarah desa dan dapat dibagi menjadi tiga tahap, yaitu prabencana, saat bencana/tanggap darurat, dan pascabencana.

Pada saat prabencana, pemanfaatan dana dapat dilakukan melalui mitigasi seperti pelatihan sadar bencana, pelatihan kebencanaan dan pembangunan jalur evakuasi.

Baca juga: Mendes Abdul Halim Klaim Desa Lebih Efektif Cegah Covid-19

Kemudian, pada saat bencana sedang terjadi, dana desa dapat digunakan untuk evakuasi, pengungsian, dan dapur umum, misalnya untuk pembelian tenda pengungsian, selimut, obat, dan lainnya.

Lalu, pada masa pascabencana, dana desa dapat dimanfaatkan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi, misalnya membangun fasilitas yang roboh, dan lainnya.

Selain itu, melalui surat ini, Abdul juga meminta untuk membersihkan saluran air, memperkuat penahan banjir dan longsor, membuat/memperbarui tanda jalur evakuasi, dan lainnya dengan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Kepala desa juga diminta untuk mendata warga desa yang tinggal di lokasi rawan bencana, seperti di bantaran sungai, di atas tebing, di bawah tebing, perbukitan yang gundul, dan lainnya.

Baca juga: Mendes Siapkan Draf Aturan Turunan UU Cipta Kerja soal Bumdes

Perangkat desa diminta pula menyediakan lokasi penanganan korban bencana di dekat daerah rawan bencana, agar memudahkan dan mempercepat proses evakuasi;

Lebih lanjur Abdul pun meminta kepala desa untuk menerapkan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, jaga jarak, jaga kebersihan, serta hindari kerumunan dalam penanganan korban bencana.

Selain itu, dia juga menginstruksikan pihak desa untuk segera melapor kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ketika terjadi bencana di desa.

Adapun, dana desa yang dimanfaatkan nantinya dapat mengambil dana untuk program PKTD yang diperuntukkan hingga Desember 2020 dengan jumlah Rp 27,3 triliun.

Kondisi kebencanaan desa

Sebagai informasi, surat instruksi Mendes PSTT tersebut tak lepas dari kondisi kebencanaan di Indonesia, khususnya desa setahun terakhir.

Baca juga: Mendes: Penyaluran Dana Desa Sudah Rp 30,18 Triliun

Kemendes PDTT melaporkan, dalam setahun terakhir terdapat angin kencang di 3.138 desa, banjir di 9.901 desa, banjir bandang di 878 desa , dan longsor di 4.971 desa.

Kemudian, dari serangkaian mitigasi yang dilakukan, terdapat peringatan dini bencana alam di 4.547 desa dan pengadaan perlengkapan keselamatan (perahu karet, tenda, masker, dan lainnya) di 1.788 desa.

Kemudian, dilakukan pula normalisasi sungai, tanggul, parit, drainase, dan embung di 21.466 desa (bagian dari penggunaan dana desa), dan pembuatan jalur evakuasi bencana di 4.079 desa.

Selain itu, perintah ini juga mengingat potensi bencana hidrometeorologi sudah dimulai ditandai dengan musim hujan sejak September lalu.

Lalu, peluang bencana lainnya adalah adanya fenomena La Nina yang berpotensi menimbulkan angin kencang membawa udara basah.

Baca juga: Apa Manfaat UU Cipta Kerja untuk Masyarakat Desa? Ini Kata Mendes

Dengan keadaan ini pula peluang hujan menjadi sangat deras dan angin sangat kencang sekaligus berpotensi meningkatkan derajat bencana angin kencang, banjir, dan longsor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com