JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mencatat, hingga Senin (19/10/2020) siang, ada 162.410 suspek Covid-19 di Indonesia.
Informasi tersebut sampaikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui situs covid19.go.id yang dikutip Kompas.com, Senin sore.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Baca juga: Bio Farma Sebut Bisa Produksi Vaksin Covid-19 16 sampai 17 Juta Dosis per Bulan
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Data yang sama juga menunjukkan ada penambahan 3.373 kasus positif Covid-19 dalam 24 jam terakhir sehingga total pasien Covid-19 di Tanah Air hingga hari ini berjumlah 365.240 orang.
Baca juga: Jadi Klaster Baru Penularan Covid-19, Perkantoran Swasta di Solo Ditutup Sementara untuk Sterilisasi
Menurut data, positivity rate atau tingkat penularan Covid-19 yaitu sebesar 14,3 persen.
Sementara itu, pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh bertambah 3.919 orang, sehingga jumlahnya menjadi 289.243 orang.
Kemudian dilaporkan ada penambahan 106 kasus kematian akibat Covid-19. Dengan demikian, pasien Covid-19 meninggal dunia jadi 12.617 orang.
Secara kumulatif, pemerintah telah memeriksa 4.092.595 spesimen Covid-19 dari 2.553.521 orang yang diambil sampelnya.
Kasus Covid-19 telah menyebar di 501 kabupaten/kota di 34 provinsi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.