Informasi tersebut sampaikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui situs covid19.go.id yang dikutip Kompas.com, Senin sore.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Data yang sama juga menunjukkan ada penambahan 3.373 kasus positif Covid-19 dalam 24 jam terakhir sehingga total pasien Covid-19 di Tanah Air hingga hari ini berjumlah 365.240 orang.
Menurut data, positivity rate atau tingkat penularan Covid-19 yaitu sebesar 14,3 persen.
Sementara itu, pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh bertambah 3.919 orang, sehingga jumlahnya menjadi 289.243 orang.
Kemudian dilaporkan ada penambahan 106 kasus kematian akibat Covid-19. Dengan demikian, pasien Covid-19 meninggal dunia jadi 12.617 orang.
Secara kumulatif, pemerintah telah memeriksa 4.092.595 spesimen Covid-19 dari 2.553.521 orang yang diambil sampelnya.
Kasus Covid-19 telah menyebar di 501 kabupaten/kota di 34 provinsi.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/19/15530361/update-19-oktober-kasus-suspek-covid-19-capai-162410-orang