Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Pollycarpus, Eks Pilot Garuda Terpidana Kasus Pembunuhan Munir

Kompas.com - 18/10/2020, 07:02 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pollycarpus Budihari Priyanto meninggal dunia akibat Covid-19 pada Sabtu (17/10/2020).

Eks pilot Garuda itu mengembuskan napas terakhir pada pukul 14.52 WIB saat dirawat di RS Pertamina, Jakarta. Pengacara Pollycarpus mengatakan, kliennya meninggal setelah dirawat selama 16 hari.

Pollycarpus adalah satu-satunya terpidana dalam kasus pembunuhan Munir. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada akhir November 2014 lalu, memberikan pembebasan bersyarat bagi Pollycarpus.

Baca juga: Eks Terpidana Kasus Munir, Pollycarpus Meninggal Dunia akibat Covid-19

Pollycarpus saat itu menerima pembebasan bersyarat setelah menjalani 8 tahun dari 14 tahun masa hukumannya.

Pollycarpus terjerat kasus pembunuhan setelah hasil otopsi Munir menyatakan bahwa penyebab kematian aktivis HAM tersebut diperkirakan akibat terpapar racun arsenik.

Polisi kemudian memeriksa Pollycarpus pada 26 November 2004, yang namanya tercatat sebagai kru dalam penerbangan, tetapi tidak ikut terbang dari Singapura ke Amsterdam.

Pada 8 Maret 2005, Pollycarpus ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mabes Polri. Ia pun menjalani sidang pertamanya di PN Jakarta Pusat. Polycarpus didakwa melakukan pembunuhan berencana dan pemalsuan dokumen.

Baca juga: Pollycarpus Bebas, Komisi III Akan Tanya Kapolri soal Kelanjutan Kasus Munir

Pollycarpus lalu divonis hukuman 14 tahun penjara pada 20 Desember 2005. Pollycarpus dinilai terbukti turut melakukan pembunuhan berencana dan memalsukan surat.

Menurut majelis hakim, masuknya arsenik ke tubuh Munir tidak melalui orange juice seperti yang didakwakan, tetapi melalui mi goreng yang disantap Munir pada penerbangan Jakarta-Singapura. Ia lalu melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pada, 27 Maret 2006, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dalam berkas putusan tersebut, majelis hakim banding menyatakan sependapat dengan alasan dan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama karena sudah tepat dan benar.

Dari fakta yang diperoleh di persidangan telah terbukti racun arsen telah masuk ke dalam lambung Munir dan racun arsen itu telah menyebabkan kematian Munir.

Baca juga: Bebas Murni, Pollycarpus Ingin Kembali Mengabdi di Dunia Penerbangan

Basoeki, hakim yang menjadi ketua majelis hakim, mengajukan pendapat berbeda. Ia berpendapat bahwa pendapat majelis hakim tingkat pertama yang memasukkan alternatif lain terbunuhnya Munir, yaitu racun arsen dimasukkan ke mi goreng, bukan ke jus jeruk.

Menurut Basoeki, dengan memasukkan alternatif lain dalam dakwaan, berarti telah terjadi pengesampingan dakwaan yang mengabaikan hak terdakwa membela diri.

Sri Handoyo, anggota majelis hakim, juga mengajukan pendapat berbeda. Ia berpendapat pertimbangan majelis hakim tingkat pertama yang menyatakan arsen masuk ke tubuh Munir melalui mi goreng tidak dapat dibenarkan. Keberadaan arsen dalam persidangan masih gelap, tidak diketemukan asal-usul arsen dan siapa yang menaburkan.

Pada 4 Oktober 2006, kasus Pollycarpus berlanjut ke kasasi di Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi MA menghukum Pollycarpus dua tahun penjara atas kasus penggunaan surat palsu.

MA menyatakan dakwaan tentang pembunuhan berencana tidak terbukti. Menurut hakim, Pollycarpus hanya terbukti menggunakan surat palsu yang dipakai ke Singapura. Sedangkan dakwaan pembunuhan berencana tidak terbukti karena tidak ada alat bukti dan tidak ada saksi.

Putusan majelis itu sendiri tidak bulat. Hakim Agung Artidjo Alkostar menyampaikan pendapat berbeda. Ia menyatakan Pollycarpus terbukti ikut berencana membunuh Munir dan menggunakan surat palsu. Artidjo sependapat dengan jaksa penuntut umum dan menghukum Pollycarpus hukuman seumur hidup.

Pada 25 Januari 2008, kasus Pollycarpus berlanjut ke Peninjauan Kembali (PK). Adapun dalam putusan PK, MA menjatuhkan hukuman 14 tahun kepada Pollycarpus.

Pollycarpus terhitung menjalani masa hukumannya selama delapan tahun setelah mendapatkan pembebasan bersyarat pada November 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com