JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Rabu (25/3/2015), akan menggelar sidang perdana gugatan pembebasan bersyarat bagi Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib. Imparsial selaku penggugat dalam persidangan ini menganggap pemberian bebas bersyarat bagi Pollycarpus bertentangan dengan undang-undang.
"Pertama, kami menganggap kasus ini belum tuntas. Kedua, belum ada syarat pemberian bebas bersyarat yang dilakukan Pollycarpus," ujar kuasa hukum Imparsial, Muhammad Isnur, saat ditemui di Gedung PTUN, Jakarta Timur.
Menurut Isnur, pembebasan Pollycarpus bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 jo Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013. Pembebasan tidak dapat diterima oleh masyarakat dan tidak mempertimbangkan kepentingan ketertiban, keamanan, serta rasa keadilan.
Isnur mengatakan, setidaknya ada dua alasan pembebasan Pollycarpus tidak dapat diterima oleh masyarakat. Selain karena kasus pembunuhan terhadap Munir dianggap belum tuntas, Pollycarpus dinilai tidak berkontribusi terhadap pengungkapan pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Tujuan pemidanaan mantan pilot Garuda Indonesia itu juga belum tercapai dan ini tercermin dari sikapnya yang tidak menunjukkan rasa penyesalan. Menurut Isnur, penyesalan yang ditunjukkan Pollycarpus paling tidak menunjukkan bahwa kasus tersebut belum tuntas dan berpotensi mengungkap pelaku-pelaku lain.
"Rasa menyesal dan merasa bersalah yang seharusnya menjadi syarat pembebasan tidak terlihat. Ini yang perlu ditanyakan kebenarannya," kata Isnur.
Pollycarpus adalah satu-satunya terpidana dalam kasus pembunuhan Munir. Pada akhir November 2014, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memberikan pembebasan bersyarat bagi Pollycarpus. Ia beralasan, Pollycarpus telah memenuhi syarat administratif dan berhak mendapatkan pembebasan.
Pollycarpus menerima pembebasan bersyarat setelah menjalani 8 tahun dari 14 tahun masa hukumannya. Meski demikian, Pollycarpus tetap harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung satu bulan sekali. Selain wajib lapor, Pollycarpus juga harus mematuhi semua aturan, termasuk tidak boleh pergi ke luar negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.