Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Belum Tetapkan Status Hukum 3 Petinggi KAMI Pusat

Kompas.com - 13/10/2020, 19:29 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi belum menentukan status hukum tiga petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang ditangkap terkait demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berujung ricuh.

Ketiganya terdiri dari Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat. 

Sementara seorang lagi, Ketua KAMI Medan Khairi Amri, sudah berstatus tersangka.

“Yang sudah 1x24 jam sudah menjadi tersangka, tapi yang masih belum, masih proses pemeriksaan hari ini,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).

Baca juga: Polisi Menduga, Hasutan Petinggi KAMI Bikin Demonstran Jadi Anarkistis

Adapun Anton ditangkap di daerah Rawamangun pada 12 Oktober 2020. Lalu, pada Selasa hari ini, polisi menangkap Syahganda di Depok dan Jumhur di Jakarta Selatan.

Syahganda merupakan anggota Komite Eksekutif KAMI. Kemudian, Anton dan Jumhur merupakan petinggi KAMI.

Polisi memiliki waktu 1x24 jam setelah penangkapan untuk menentukan status ketiganya.

Di sisi lain, polisi telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Kelimanya juga ditangkap terkait aksi menolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh.

Selain Ketua KAMI Medan Khairi Amri, ada tersangka dengan inisial JG, NZ, WRP, dan KA. Kelimanya kini ditahan oleh Bareskrim Polri di Jakarta.

Baca juga: Polisi Sebut Penangkapan Petinggi KAMI Terkait Aksi Tolak UU Cipta Kerja

Tersangka Khairi, JG, NZ, dan WRP, ditangkap di daerah Sumatera Utara, dalam kurun waktu 9-12 Oktober 2020.

Sementara, KA ditangkap di Tangerang Selatan pada 10 Oktober 2020.

Awi menuturkan, rangkaian penangkapan orang-orang tersebut terkait dugaan penghasutan serta menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Mereka diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

“Penghasutan tentang apa? Ya tadi, penghasutan tentang pelaksanaan demo Omnibus Law yang berakibat anarkis,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com