JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi belum menentukan status hukum tiga petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang ditangkap terkait demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berujung ricuh.
Ketiganya terdiri dari Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.
Sementara seorang lagi, Ketua KAMI Medan Khairi Amri, sudah berstatus tersangka.
“Yang sudah 1x24 jam sudah menjadi tersangka, tapi yang masih belum, masih proses pemeriksaan hari ini,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).
Baca juga: Polisi Menduga, Hasutan Petinggi KAMI Bikin Demonstran Jadi Anarkistis
Adapun Anton ditangkap di daerah Rawamangun pada 12 Oktober 2020. Lalu, pada Selasa hari ini, polisi menangkap Syahganda di Depok dan Jumhur di Jakarta Selatan.
Syahganda merupakan anggota Komite Eksekutif KAMI. Kemudian, Anton dan Jumhur merupakan petinggi KAMI.
Polisi memiliki waktu 1x24 jam setelah penangkapan untuk menentukan status ketiganya.
Di sisi lain, polisi telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Kelimanya juga ditangkap terkait aksi menolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh.
Selain Ketua KAMI Medan Khairi Amri, ada tersangka dengan inisial JG, NZ, WRP, dan KA. Kelimanya kini ditahan oleh Bareskrim Polri di Jakarta.
Baca juga: Polisi Sebut Penangkapan Petinggi KAMI Terkait Aksi Tolak UU Cipta Kerja
Tersangka Khairi, JG, NZ, dan WRP, ditangkap di daerah Sumatera Utara, dalam kurun waktu 9-12 Oktober 2020.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.