JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap sejumlah petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) atas dugaan penghasutan serta menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA terkait demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, hasutan tersebut diduga menyebabkan peserta demonstrasi menolak UU Cipta Kerja bertindak anarkistis.
“Garis besarnya itu tadi, memberikan informasi yang membuat rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA dan penghasutan,” kata Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).
“Penghasutan tentang apa? Ya tadi, penghasutan tentang pelaksanaan demo Omnibus Law yang berakibat anarkis,” kata dia.
Baca juga: Polisi Sebut Petinggi KAMI Ditangkap karena Sebarkan Narasi Permusuhan
Awi mengatakan, mereka diduga melanggar Pasal 45 A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Ancaman pidananya, kata dia, lebih dari lima tahun penjara.
“Ancaman pidananya, yang UU ITE 6 tahun pidana penjara atau denda Rp 1 miliar dan untuk penghasutannya di Pasal 160 KUHP ancaman pidananya adalah 6 tahun penjara,” ucap Awi.
Total delapan orang yang ditangkap polisi terkait aksi menolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh.
Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan tim siber Polda Sumatera Utara di Medan dan Jakarta.
Di Medan, polisi menangkap Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Khairi Amri. Polisi juga menangkap tiga orang lainnya, yakni JG, NZ, dan WRP selama 9-12 Oktober 2020.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan