JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) Titi Anggraini menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperpanjang masa iklan kampanye di media massa dan media sosial.
Sebagaimana yang diatur KPU, iklan kampanye baru boleh dilakukan di 14 hari terakhir masa kampanye. Sementara, masa kampanye berlangsung selama 71 hari.
"KPU harus pikirkan ulang untuk memperpanjang waktu kampanye melalui metode penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan/atau media daring," kata Titi kepada Kompas.com, Senin (12/10/2020).
Baca juga: Pelanggaran Protokol Kesehatan Saat Kampanye Masih Ada, Bawaslu Diminta Kerja Ekstra
Titi mengatakan, iklan kampanye bisa menjadi alternatif dari kampanye tatap muka dan kampanye daring. Justru, dalam situasi pandemi seperti sekarang ini, iklan kampanye dinilai lebih efektif.
Oleh karenanya, kata Titi, hal ini bisa menjawab persoalan mengenai masih banyaknya kampanye tatap muka selama Pilkada 2020, dan minimnya kampanye daring.
"Mungkin kampanye tatap muka akan berkurang untuk dilakukan kalau ada ruamg berkampanye melalui penayangan iklan kampanye," ujar Titi.
"Harus diakui medium itulah yang bisa menjangkau pemilih secara masif," lanjutnya.
Baca juga: PDI-P Dorong Pelaksanaan Kampanye Pilkada 2020 Dilakukan Secara Virtual
Selain iklan kampanye, kata Titi, pemasangan alat peraga kampanye dan penyebaran bahan kampanye juga dapat menjadi alternatif pengganti kampanye tatap muka dan kampanye daring.
Namun demikian, sesuai bunyi Peraturan KPU (PKPU), kampanye tatap muka masih dibolehkan di Pilkada 2020, meski dirancang adanya pembatasan dan protokol kesehatan.
Sebagai konsekuensi atas hal tersebut, lanjut dia, pengawas pemilu diminta untuk bekerja ekstra melakukan pencegahan pelanggaran.
Baca juga: Abaikan Protokol Kesehatan, Bawaslu Karimun Temukan 37 Pelanggaran Kampanye Pilkada
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan