JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperpanjang masa iklan kampanye di media massa dan media sosial.
Sebagaimana yang diatur KPU, iklan kampanye baru boleh dilakukan di 14 hari terakhir masa kampanye. Sementara, masa kampanye berlangsung selama 71 hari.
"KPU harus pikirkan ulang untuk memperpanjang waktu kampanye melalui metode penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan/atau media daring," kata Titi kepada Kompas.com, Senin (12/10/2020).
Baca juga: Pelanggaran Protokol Kesehatan Saat Kampanye Masih Ada, Bawaslu Diminta Kerja Ekstra
Titi mengatakan, iklan kampanye bisa menjadi alternatif dari kampanye tatap muka dan kampanye daring. Justru, dalam situasi pandemi seperti sekarang ini, iklan kampanye dinilai lebih efektif.
Oleh karenanya, kata Titi, hal ini bisa menjawab persoalan mengenai masih banyaknya kampanye tatap muka selama Pilkada 2020, dan minimnya kampanye daring.
"Mungkin kampanye tatap muka akan berkurang untuk dilakukan kalau ada ruamg berkampanye melalui penayangan iklan kampanye," ujar Titi.
"Harus diakui medium itulah yang bisa menjangkau pemilih secara masif," lanjutnya.
Baca juga: PDI-P Dorong Pelaksanaan Kampanye Pilkada 2020 Dilakukan Secara Virtual
Selain iklan kampanye, kata Titi, pemasangan alat peraga kampanye dan penyebaran bahan kampanye juga dapat menjadi alternatif pengganti kampanye tatap muka dan kampanye daring.
Namun demikian, sesuai bunyi Peraturan KPU (PKPU), kampanye tatap muka masih dibolehkan di Pilkada 2020, meski dirancang adanya pembatasan dan protokol kesehatan.
Sebagai konsekuensi atas hal tersebut, lanjut dia, pengawas pemilu diminta untuk bekerja ekstra melakukan pencegahan pelanggaran.
Baca juga: Abaikan Protokol Kesehatan, Bawaslu Karimun Temukan 37 Pelanggaran Kampanye Pilkada
"Adanya kebolehan dalam melakukan metode kampanye pertemuan terbatas, kampanye tatap muka, maupun dialog menuntut Bawaslu harus mengoptimalkan kerja-kerja pencegahan pelanggarannya," kata Titi.
"Bawaslu kan selain melakukan penindakan atas pelanggaran juga bertanggung jawab dalam melakukan pencegahan. Apalagi mereka punya aparat sampai jajaran paling bawah," tuturnya.
Diberitakan, kampanye tatap muka masih menjadi metode yang paling banyak digunakan di Pilkada 2020.
Hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menunjukkan, selama 10 hari pertama masa kampanye, kegiatan kampanye tatap muka dilakukan di 95 persen daerah penyelenggara Pilkada.
Baca juga: Belum Optimal, KPU Dorong Kampanye Daring Diutamakan
Sementara, kabupaten/kota yang tak didapati kampanye tatap muka hanya sebagian kecil.
"Dari 270 daerah yang melaksanakan pemilihan, Bawaslu mendapati kampanye tatap muka masih diselenggarakan di 256 kabupaten/kota atau 95 persen," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
"Hanya 14 kabupaten/kota (5 persen) yang tidak terdapat kampanye tatap muka pada 10 hari pertama tahapan kampanye," tuturnya.
Di 256 kabupaten/kota tersebut, tercatat ada 9.189 kegiatan kampanye metode tatap muka.
Dalam pengawasannya, Bawaslu menemukan 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang tersebar di 59 daerah.
Baca juga: Paslon Pilkada Sulut Wajib Berikan Uang Transport ke Peserta Kampanye
Atas pelanggaran tersebut, dilakukan tindakan pembubaran terhadap sebanyak 48 kegiatan.
"Selain itu, Bawaslu juga melayangkan sebanyak 70 surat peringatan tertulis," ujar Afif.
Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.