Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unjuk Rasa Masif, Polri Imbau Penolak UU Cipta Kerja Ajukan Uji Materi ke MK

Kompas.com - 08/10/2020, 18:00 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI mengimbau publik yang menolak Undang-Uundang Cipta Kerja untuk menempuh jalur hukum, misalnya mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Imbauan agar penolakan omnibus law dibawa ke MK," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2020).

Argo menuturkan, penolakan UU Cipta Kerja melalui aksi unjuk rasa berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Unjuk Rasa ke Istana Negara, Sejumlah Mahasiswa Universitas Gunadarma Naik Angkot

Oleh sebab itu, menurut Argo, penolakan melalui uji materi ke MK dapat mencegah munculnya klaster baru penyebaran Covid-19.

Argo pun mengklaim saat ini sudah ada 27 pendemo di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang dinyatakan reaktif setelah menjalani rapid test.

"Dari data terbaru, ditemukan ada 27 orang dinyatakan reaktif Covid-19," ujar Argo.

Argo juga mengimbau pengunjuk rasa untuk tetap memperhatikan aturan hukum yang berlaku.

Baca juga: Unjuk Rasa Berujung Ricuh, Pos Polisi di Jalan Merdeka Daya Barat Dibakar Massa

Ia mengatakan, jajaran Kepolisian akan melakukan pengamanan semaksimal mungkin agar massa tidak mudah terprovokasi.

Seperti diketahui, aksi unjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja terjadi di sejumlah wilayah, termasuk di DKI Jakarta.

Tidak sedikit aksi unjuk rasa tersebut yang berujung pada kericuhan atau bentrok antara demonstran dan aparat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com