Meski demikian, dia mengakui apabila ada pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun menjelang hari pemungutan suara penggunaan suket bisa dilakukan.
"Mungkin terlambat membuat e-KTP. Untuk itu mereka yang diberikan surat keterangan," kata Tito.
Baca juga: Dirjen Dukcapil: Masyarakat yang Sudah Rekam Data E-KTP tak Boleh Diberi Suket
"Untuk yang lain-lain, rekan-rekan harus proaktif untuk mengajak dan mendorong masyarakat yang belum memiliki e-KTP untuk segera memilikinya," lanjutnya menegaskan.
Pasalnya, ungkap Tito, pemerintah telah memberikan perhatian lebih untuk kepentingan Pilkada 2020.
Salah satunya, tambahan anggaran untuk kekurangan blanko e-KTP sudah dipenuhi oleh Kementerian Keuangan.
"Tahun ini secara teori tidak boleh ada kelangkaan blanko. Karena anggaran pemenuhan blanko di 2020 ini sduh dipenuhi oleh Menteri Keuangan," tambahnya.
Baca juga: Dukcapil Sebut Perekaman E-KTP Alami Pasang Surut Selama Pandemi
Pilkada 2020 diketahui digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Selama pertengahan Maret hingga Juni 2020, tahapan Pilkada sempat ditunda akibat pandemi Covid-19.
Terhitung 15 Juni 2020, tahapan kembali dilanjutkan.
Hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.