JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, jajarannya tetap akan melayani masyarakat saat hari H pemungutan suara Pilkada 2020 yang jatuh pada 9 Desember mendatang.
Hal ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam menggunakan hak pilih.
"Di daerah yang menggelar pilkada, Dinas Dukcapil setempat tetap buka kantor. Melayani masyarakat yang mungkin kehilangan e-KTP untuk dicetak kembali untuk bisa mencoblos," ujar Zudan dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (8/10/2020).
Menurutnya, hal ini sama seperti yang dilakukan pada Pemilu 2019 lalu.
Baca juga: Mendagri: Sebelum Pencoblosan Pilkada, Semua Pemilih Harus Punya E-KTP
Bahkan, tradisi membuka pelayanan saat pemungutan suara dilakukan sejak 2015.
Nantinya, petugas Dukcapil yang melayani masyarakat di hari pemungutan suara terbagi secara sistem shift.
"Petugas bekerja dengan shift. Petugas yang belum mencoblos, diminta antre mencoblos dulu di kantor. Yang sudah nyoblos kembali bekerja melayani masyarakat," kata Zudan.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang berupaya terus mengedukasi masyarakat bahwa mereka harus memiliki e-KTP agar bisa mempergunakan hak pilihnya.
Baca juga: Kemendagri: Masyarakat Bisa Cetak E-KTP Mandiri di Mesin seperti ATM
Selain itu, Dukcapil pun mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan dalam pelayanan administrasi kependudukan.
"Kami juga menerapkan protokol Covid-19. Warga yang datang tak usah khawatir sebab petugasnya menggunakan sarung tangan, masker, face shield, sering cuci tangan atau memakai hand sanitizer," tambah Zudan.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, seluruh pemilih Pilkada 2020 harus memiliki e-KTP sebelum hari H pemungutan suara pada 9 Desember mendatang.
Sebab, e-KTP merupakan salah satu syarat agar pemilih bisa mempergunakan hak pilihnya.
Baca juga: KPU Tangsel Imbau 14.558 Remaja Segera Rekam E-KTP agar Bisa Memilih di Pilkada 2020
"Pak Dirjen Dukcapil dan seluruh Kepala Dinas Dukcapil agar betul-betul menggenjot secara maksimal sebelum pemungutan suara," ujar Tito dalam rapat koordinasi bersama Dukcapil seluruh Indonesia yang digelar secara virtual, Selasa (6/10/2020).
"Agar setiap pemilih sebelum pemungutan suara sudah memiliki e-KTP nya," lanjutnya.
Tito juga meminta agar penggunaan surat keterangan (suket) untuk Pilkada diminimalisasi.
Meski demikian, dia mengakui apabila ada pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun menjelang hari pemungutan suara penggunaan suket bisa dilakukan.
"Mungkin terlambat membuat e-KTP. Untuk itu mereka yang diberikan surat keterangan," kata Tito.
Baca juga: Dirjen Dukcapil: Masyarakat yang Sudah Rekam Data E-KTP tak Boleh Diberi Suket
"Untuk yang lain-lain, rekan-rekan harus proaktif untuk mengajak dan mendorong masyarakat yang belum memiliki e-KTP untuk segera memilikinya," lanjutnya menegaskan.
Pasalnya, ungkap Tito, pemerintah telah memberikan perhatian lebih untuk kepentingan Pilkada 2020.
Salah satunya, tambahan anggaran untuk kekurangan blanko e-KTP sudah dipenuhi oleh Kementerian Keuangan.
"Tahun ini secara teori tidak boleh ada kelangkaan blanko. Karena anggaran pemenuhan blanko di 2020 ini sduh dipenuhi oleh Menteri Keuangan," tambahnya.
Baca juga: Dukcapil Sebut Perekaman E-KTP Alami Pasang Surut Selama Pandemi
Pilkada 2020 diketahui digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Selama pertengahan Maret hingga Juni 2020, tahapan Pilkada sempat ditunda akibat pandemi Covid-19.
Terhitung 15 Juni 2020, tahapan kembali dilanjutkan.
Hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.