Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Tunjuk Ma'ruf Amin Pimpin Tim Percepatan Pembangunan Papua

Kompas.com - 08/10/2020, 13:14 WIB
Ihsanuddin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meneken Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin dipercaya memimpin tim tersebut sebagai ketua dewan pengarah.

Kepres itu ditandatangani Jokowi pada 29 September lalu dan diunggah di situs resmi Sekretariat Negara, Kamis (8/10/2020) hari ini.

Baca juga: Komnas HAM: Tantangan Utama dalam Konteks HAM adalah Situasi di Papua

Dalam pasal 2 dijelaskan bahwa tim bertugas untuk melaksanakan kebijakan percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Tim terdiri dari Dewan Pengarah dan Tim Pelaksana.

Pasal 6 secara spesifik mengatur struktur Dewan Pengarah. Ketua Dewan Pengarah dijabat oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Dalam menjalankan tugasnya, Ma'ruf akan dibantu oleh tujuh anggota dewan pengarah dan satu ketua harian.

Ketujuh anggota dewan pengarah itu yakni; Menko Politik, Hukum, dan Keamanan, Menko Perekonomian, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menko Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Staf Kepresidenan.

Baca juga: Selidiki Kasus Penembakan di Papua, TGPF Akan Dalami Isu Geologis hingga Politis

Sementara sebagai ketua harian merangkap anggota dewan pengarah adalah Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang sekarang diemban Suharso Monoarfa.

Sebagai dewan pengarah, Ma'ruf dan para menteri bertugas untuk memberi arahan penetapan rencana aksi percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.

Dewan pengarah juga bertugas memberi pertimbangan, saran, dan rekomendasi penyelesaian permasalahan dan isu strategis dari rencana aksi percepatan pembangunan tersebut.

Adapun struktur tim pelaksa tercantum dalam pasal 9. Tim ini diketuai oleh pejabat pimpinan tinggi madya di Bappenas. Tim pelaksana terdiri dari sembilan anggota, yakni pejabat di Kemenko Politik, Hukum, dan Keamanan, Kemenko Perekonomian, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kantor Staf Kepresidenan.

Baca juga: Mahfud Bentuk TGPF Penembakan di Papua, Imparsial: Paling Penting Penghukuman Pelaku

Selain itu, Gubernur Papua dan Gubernur Papua Barat turut menjadi anggota tim pelaksana. Tim pelaksana mempunyai tugas menyelenggarakan kebijakan percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Tim pelaksana ini mempunyai sejumlah tugas, diantara melakukan pelaksanaan, pemantalran, evaluasi, dan pengendalian kebijakan dan rencana aksi percepatann pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Selain Keppres, Jokowi juga menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 yang menjelaskan secara rinci tugas masing-masing kementerian dalam percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.

Dalam inpres itu disebutkan bahwa percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat harus dilakukan dengan perspektif sosial budaya, wilayah adat, zona ekologis dalam rangka pembangunan berkelanjutan, dan fokus pada Orang Asli Papua (OAP).

Inpres itu juga mengatur pendekatan dialog dengan semua komponen masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga penyelenggara pemerintahan daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com