Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Maafkan Pelaku Kolase "Kakek Sugiono", Ini Kata Polri soal Kelanjutan Kasus

Kompas.com - 05/10/2020, 23:03 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri masih menangani kasus SM, pengunggah kolase foto Wakil Presiden Ma'ruf Amin dengan animasi seseorang yang dikenal dalam film porno sebagai “Kakek Sugiono”, meskipun Wapres disebut telah memaafkan pelaku.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, penyidik akan mempertimbangkan lagi kelanjutan kasus apabila ada surat resmi dari pihak Wapres.

"Kita juga dapat informasi di media bahwa Bapak Wapres telah memaafkan. Secara hukum, tentunya kami tetap berjalan di atas rel. Penyidik akan berpedoman pada KUHAP," kata Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2020).

Baca juga: Ini Ancaman Pidana bagi Pengunggah Kolase Foto Wapres Ma’ruf Amin dan “Kakek Sugiono”

"Apabila nanti betul ada surat dari Istana Wapres misalnya, permohonan maaf tadi, tentunya nanti itu menjadi pertimbangan penyidik dalam gelar," sambungnya.

Awi mengatakan, pasal yang menjerat pelaku terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Menurutnya, pasal tersebut tidak termasuk delik aduan, sehingga tak perlu menunggu laporan korban untuk memprosesnya.

Maka dari itu, kata Awi, penyidik memiliki hak prerogatif untuk memutuskan kelanjutan proses kasus.

Polri pun masih menunggu surat dari pihak Wapres yang telah memaafkan pelaku atau surat keputusan Wapres apabila tidak menuntut pelaku.

"Nanti kita tunggu suratnya kalau memang ada permintaan maafnya," ucap dia.

SM sebelumnya ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kediamannya di kawasan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, Jumat (2/10/2020) pukul 07.00 WIB. Kini, SM telah ditahan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, motif SM mengunggah konten tersebut karena merasa kecewa.

"Motifnya adalah kecewa tentang pernyataan Pak Ma’ruf Amin di channel YouTube," tutur Argo ketika dihubungi Kompas.com, Jumat.

Dalam kasus ini, SM diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dilansir dari KompasTV, Ma'ruf sudah memaafkan SM.

Baca juga: Bareskrim Tangkap Pengunggah Kolase Foto Wapres Maruf dan Kakek Sugiono

Juru Bicara Wakil Presiden Republik Indonesia Masduki Baidlowi mengatakan bahwa SM dan keluarga sudah meminta maaf. Dirinya juga sudah melihat video permintaan maaf tersebut.

Masduki mengatakan bahwa Wakil Presiden memaafkan pelaku, dengan alasan kemanusiaan.

"Dalam konteks ini, Bapak Wakil Presiden atas nama kemanusiaan ya sudah memaafkan itu. Memaafkan dalam artian mudah-mudahan itu menjadi pelajaran. Pertama buat Sulaiman Marpaung, buat semua dari kita termasuk saya dan yang lain", ujar Masduki melalui sambungan Whatsapp, Minggu (4/10/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com