Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Ancaman Pidana bagi Pengunggah Kolase Foto Wapres Ma’ruf Amin dan “Kakek Sugiono”

Kompas.com - 02/10/2020, 17:55 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - SM, pengunggah kolase foto Wakil Presiden Ma'ruf Amin dengan animasi seseorang yang dikenal dalam film porno sebagai “Kakek Sugiono”, terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

“Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar untuk Pasal 45A,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2020).

“Dan untuk Pasal 45 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara 4 tahun dan/atau denda Rp 750 juta,” sambung dia.

Baca juga: Bareskrim Tangkap Pengunggah Kolase Foto Wapres Maruf dan Kakek Sugiono

Dalam kasus ini, SM diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kini, SM telah ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kediamannya di kawasan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, Jumat (2/10/2020) pukul 07.00 WIB.

Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Argo mengatakan, tersangka sedang dibawa menuju Bareskrim Polri, Jakarta.

Menurutnya, motif SM mengunggah konten tersebut karena merasa kecewa.

"Motifnya adalah kecewa tentang pernyataan Pak Ma’ruf Amin di channel YouTube," tutur Argo ketika dihubungi Kompas.com, Jumat.

Baca juga: Fenomena Kakek Sugiono di Pusaran Hoaks Politik Tanah Air

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah telepon seluler, sebuah sim card, dan akun Facebook milik SM.

Sebelumnya diberitakan, SM mengunggah kolase foto Ma'ruf di akun Facebook Oliver Leaman S dan tersebar di aplikasi percakapan WhatsApp. Namun, unggahan tersebut kini sudah tidak ada lagi.

Unggahan terakhir di akun tersebut berisi permintaan maaf atas kolase foto bernada penghinaan itu.

Kemudian, kasus itu dilaporkan GP Ansor Tanjung Balai ke Polres Tanjung Balai pada Jumat (25/9/2020) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com