Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Alasan Demokrat Tolak Pembahasan RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 04/10/2020, 10:14 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Demokrat menolak pembahasan keputusan Tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna.

Ketua Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat Ossy Dermawan menilai, di tengah situasi pandemi Covid-19, pembahasan RUU Cipta Kerja tidak memiliki urgensi dan kegentingan memaksa.

"Di masa awal pandemi, prioritas utama negara harus diorientasikan pada upaya penanganan pandemi, khususnya menyelamatkan jiwa manusia, memutus rantai penyebaran Covid-19, serta memulihkan ekonomi rakyat," kata Ossy dalam keterangan tertulis, Minggu (4/10/2020), seperti dilansir dari Tribunnews.com.

Kedua, RUU ini membahas secara luas beberapa perubahan UU secara sekaligus (omnibus law). Oleh karena itu perlu dicermati secara hati-hati dan mendalam karena dampak yang ditimbulkan dari pembahasan RUU ini sangat besar.

Baca juga: Tolak RUU Cipta Kerja, Demokrat: Ketenagakerjaan Bukan Persoalan Utama yang Halangi Investasi

Terutama, kata dia, terkait hal-hal fundamental yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Terlebih, pada saat ini masyarakat sedang membutuhkan keberpihakan pemerintah dalam menghadapai situasi pandemi.

"Tidak bijak jika kita memaksakan proses perumusan aturan perundang-undangan yang sedemikian kompleks ini secara terburu-buru," ungkapnya.

Ketiga, tujuan pembahasan RUU ini diharapkan dapat mendorong investasi masuk ke dalam negeri kian besar. Sehingga, dapat menggerakkan roda perekonomian nasional.

Namun, ia mengingatkan, hak dan kepentingan kelompok pekerja juga tidak boleh diabaikan. Pada kenyataannya, ada beberapa regulasi yang diatur di dalam RUU ini berpotensi memangkas hak dan kepentingan kaum pekerja di Tanah Air.

"Sejumlah pemangkasan aturan perijinan, penanaman modal, ketenagakerjaan dan lain-lain, yang diatasnamakan sebagai bentuk reformasi birokrasi dan peningkatan efektivitas tata kelola pemerintahan, justru berpotensi menjadi hambatan bagi hadirnya pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan (growth with equity)," katanya.

Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Cipta Kerja Segera Disahkan di Rapat Paripurna

Berikutnya, RUU ini dipandang telah bergeser dari semangat nilai-nilai Pancasila. Terutama, dari sila Keadilan Sosial ke arah ekonomi yang terlalu kapitalistik dan terlalu neo-liberalistik.

"Sehingga kita perlu bertanya, apakah RUU Ciptaker ini masih mengandung prinsip-prinsip keadilan sosial tersebut sesuai yang diamanahkan oleh para founding fathers kita?," ujarnya.

Terakhir, ia menambahkan, selain cacat substansi, pembahasan RUU ini juga cacat prosedur. Pasalnya, beberapa pembahasan hal-hal penting di dalam RUU ini dinilai kurang transparan.

"Pembahasan RUU Ciptaker ini tidak banyak melibatkan elemen masyarakat, pekerja dan jaringan civil society yang akan menjaga ekosistem ekonomi dan keseimbangan relasi tripartit, antara pengusaha, pekerja dan pemerintah," ujar Ossy.

Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I yang digelar DPR dan pemerintah pada Sabtu (3/10/2020) menghasilkan kesepakatan bahwa Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja akan dibawa ke rapat paripurna.

Dalam rapat itu, diketahui hanya dua fraksi yang menyatakan penolakan terhadap RUU Ciptaker yakni Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Artikel ini telah terbit di Tribunnews.com dengan judul "Partai Demokrat Ungkap 5 Alasan Tolak RUU Cipta Kerja"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com