Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesty: Ada 47 Pembunuhan di Luar Proses Hukum di Papua Sejak 2018

Kompas.com - 28/09/2020, 22:15 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty International Indonesia mencatat, ada 47 kasus pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing) yang terjadi di Papua selama Februari 2018 hingga September 2020.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengungkapkan, kasus tersebut menelan 96 korban jiwa.

"Ini jumlah yang sangat tinggi untuk periode yang sangat singkat, 2018 sampai 2020, dengan jumlah korban yang demikian, itu sangat mengkhawatirkan," kata Usman dalam konferensi pers daring, Senin (28/9/2020).

Apabila dikategorikan berdasarkan pelaku, Usman merinci, terdapat 12 kasus yang melibatkan TNi-Polri dengan total 29 korban.

Baca juga: Peneliti LIPI: Kasus Pendeta Yeremia Tak Bisa Diselesaikan dengan Santunan

Kemudian, terdapat 13 kasus yang melibatkan personel TNI yang merenggut 23 korban, 15 kasus yang melibatkan Polri dengan 16 korban.

Sebanyak 26 orang menjadi korban akibat perilaku orang tak dikenal atau yang disebut pemerintah sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Terakhir, satu kasus terjadi di penjara yang menelan dua korban jiwa.

Data Amnesty juga menunjukkan, sebanyak 94 orang dari total korban merupakan orang Papua.

Dilihat dari sebaran wilayah, Usman mengungkapkan, kasus tersebut paling banyak terjadi di daerah konflik.

Baca juga: Komnas HAM Diminta Bentuk Tim Penyelidik Ad Hoc Kasus Penembakan Pendeta Yeremia

"Yang paling tinggi memang di wilayah di mana konfliknya cukup tinggi, yaitu di Nduga. Kedua, di Jayawijaya, ini juga masih pegunungan, baru kemudian turun ke kota seperti Jayapura, Timika, atau Deiyai," lanjut dia.

Menurut catatan Amnesty, banyak kasus yang dikatakan diinvestigasi, tetapi tidak diungkapkan lebih lanjut ke publik.

"Menggunakan penyelesaian dengan cara memberi uang atau memberi apalah, tanpa ada kejelasan apa sebenarnya peristiwa itu, mengapa peristiwa itu terjadi, siapa yang sesungguhnya terlibat," ucap Usman.

Ia merinci, sebanyak tujuh kasus sedang diinvestigasi, 14 kasus diinvestigasi tanpa diungkap ke publik, sembilan kasus tidak diinvestigasi.

Kemudian, lima kasus diproses di internal kepolisian, dua kasus dibawa ke pengadilan, dan dua kasus lainnya dibawa ke pengadilan militer. Sementara, delapan kasus lainnya masih diverifikasi oleh institusi penegak hukum.

Baca juga: Akhiri Konflik Papua, Pemerintah Diminta Buka Dialog dan Rekonsiliasi

Kasus yang baru terjadi adalah penembakan Pendeta Yeremia Zanambani di Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com