JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap Lauw Ing Lioe alias Lioenardi (46) yang telah buron sekitar lima tahun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menuturkan, Lioenardi ditangkap di daerah Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (25/9/2020) lalu.
"Setelah hampir lima tahun baru berhasil ditangkap tanpa perlawanan oleh tim Tabur Kejaksaan RI pada hari Jumat (25/09/2020) sekira pukul 23.00 WIB di kediamannya," kata Hari melalui keterangan tertulis, Minggu (27/9/2020).
Baca juga: Sejak Awal 2020, Kejagung Ringkus 80 Buronan
Lioenardi merupakan terpidana tindak pidana pemalsuan merk antena TV.
Dalam putusan Mahkamah Agung di tahun 2015, ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena dengan sengaja dan tanpa hak membuat, memakai, menjual, dan mengedarkan barang yang diberi hak desain industri tanpa izin pemilik sertifikat desain industri.
MA menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca juga: Pelaku Pungli Rampas Pistol dan Tembak Polisi, Kini Buron
Hari mengatakan, Lioenardi menjadi buronan ke-81 yang ditangkap oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) yang dicetuskan oleh Bidang Intelijen Kejagung di tahun 2020.
"Ini merupakan keberhasilan Tabur yang ke-81 di tahun 2020 dari buronan yang berhasil diamankan oleh tim Tabur Kejaksaan RI, dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.