Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejak Awal 2020, Kejagung Ringkus 80 Buronan

Kompas.com - 25/09/2020, 13:26 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap total 80 buronan sepanjang tahun 2020.

Perburuan para buronan itu merupakan bagian dari program Kejagung bernama Tangkap Buronan (Tabur).

"Maya Laksmini merupakan buronan ke-80 di tahun 2020 yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dari berbagai wilayah, baik kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Jumat (25/9/2020).

Maya Laksmini merupakan Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Departemen Kesehatan yang dinyatakan buron selama lima tahun.

Baca juga: Buron 8 Tahun, Juragan Emas Ditangkap Kejari Purwokerto karena Utang Hampir Rp 1 M

Maya tersandung kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif pada tahun anggaran 2006.

Pada Kamis (24/9/2020) kemarin, Tim Tabur Kejagung berhasil menangkap Maya yang sedang berada di kawasan Pesanggerahan, Jakarta Selatan.

"Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan penangkapan tanpa perlawanan hari Kamis (24/09/2020) sekira pukul 13.20 WIB," ujar Hari.

Dalam kasus tersebut, Maya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Departemen Kesehatan tahun anggaran 2006 melaksanakan kegiatan diklat sertifikasi pengadaan barang dan jasa pada Juli-Agustus 2006.

Kegiatan itu dianggarkan sebesar Rp 1,29 miliar. Kemudian, anggarannya direvisi menjadi Rp 2,56 miliar dengan sub-kegiatan belanja perjalanan biasa.

Akan tetapi, kegiatan diklat tersebut telah dikurangi pelaksanaannya menjadi lima hari. Padahal, kegiatan seharusnya berjalan selama sembilan hari apabila mengacu pada jadwal.

Sementara, uang dari hasil pengurangan acara diklat digunakan untuk kegiatan di luar kedinasan yang tidak dianggarkan.

Baca juga: Kejagung Tangkap Terpidana Korupsi Rp 41 Miliar, Buron 10 Tahun

Maya juga telah menandatangani surat persetujuan bayar perjalanan dinas auditor dan staf TU Itjen Depkes RI ke luar kota tahun anggaran 2006. Akibatnya, terdapat pengeluaran uang perjalanan dinas ganda.

"Mengakibatkan terjadinya pengeluaran uang perjalanan dinas ganda serta akibat perbuatan tersangka, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.185.485.800," papar Hari.

Dalam kasus ini, pada tahun 2015, MA menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Kini, Maya telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com