JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung ( Kejagung) telah menangkap total 80 buronan sepanjang tahun 2020.
Perburuan para buronan itu merupakan bagian dari program Kejagung bernama Tangkap Buronan (Tabur).
"Maya Laksmini merupakan buronan ke-80 di tahun 2020 yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dari berbagai wilayah, baik kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Jumat (25/9/2020).
Maya Laksmini merupakan Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Departemen Kesehatan yang dinyatakan buron selama lima tahun.
Baca juga: Buron 8 Tahun, Juragan Emas Ditangkap Kejari Purwokerto karena Utang Hampir Rp 1 M
Maya tersandung kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif pada tahun anggaran 2006.
Pada Kamis (24/9/2020) kemarin, Tim Tabur Kejagung berhasil menangkap Maya yang sedang berada di kawasan Pesanggerahan, Jakarta Selatan.
"Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan penangkapan tanpa perlawanan hari Kamis (24/09/2020) sekira pukul 13.20 WIB," ujar Hari.
Dalam kasus tersebut, Maya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Departemen Kesehatan tahun anggaran 2006 melaksanakan kegiatan diklat sertifikasi pengadaan barang dan jasa pada Juli-Agustus 2006.
Kegiatan itu dianggarkan sebesar Rp 1,29 miliar. Kemudian, anggarannya direvisi menjadi Rp 2,56 miliar dengan sub-kegiatan belanja perjalanan biasa.
Akan tetapi, kegiatan diklat tersebut telah dikurangi pelaksanaannya menjadi lima hari. Padahal, kegiatan seharusnya berjalan selama sembilan hari apabila mengacu pada jadwal.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan