Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menuturkan, Lioenardi ditangkap di daerah Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (25/9/2020) lalu.
"Setelah hampir lima tahun baru berhasil ditangkap tanpa perlawanan oleh tim Tabur Kejaksaan RI pada hari Jumat (25/09/2020) sekira pukul 23.00 WIB di kediamannya," kata Hari melalui keterangan tertulis, Minggu (27/9/2020).
Lioenardi merupakan terpidana tindak pidana pemalsuan merk antena TV.
Dalam putusan Mahkamah Agung di tahun 2015, ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena dengan sengaja dan tanpa hak membuat, memakai, menjual, dan mengedarkan barang yang diberi hak desain industri tanpa izin pemilik sertifikat desain industri.
MA menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Hari mengatakan, Lioenardi menjadi buronan ke-81 yang ditangkap oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) yang dicetuskan oleh Bidang Intelijen Kejagung di tahun 2020.
"Ini merupakan keberhasilan Tabur yang ke-81 di tahun 2020 dari buronan yang berhasil diamankan oleh tim Tabur Kejaksaan RI, dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/27/13422321/kejagung-tangkap-terpidana-kasus-pemalsuan-yang-buron-lima-tahun