Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sanksi bagi Paslon yang Bawa Iring-iringan Saat Pengundian Nomor Urut Pilkada

Kompas.com - 24/09/2020, 10:11 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang adanya iring-iringan massa saat pengundian nomor urut peserta Pilkada digelar Kamis (24/9/2020).

Pasangan calon kepala daerah, partai politik atau tim kampanye yang membawa iring-iringan akan dikenai sanksi mulai dari peringatan tertulis sampai penundaan pengundian nomor urut.

Larangan dan sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 88B Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.

Adapun PKPU ini merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020, yang resmi diundangkan pada 23 September 2020.

Baca juga: Iring-iringan Massa Saat Pengundian Nomor Urut Peserta Pilkada Resmi Dilarang

Pasal 88B Ayat (1) PKPU itu berbunyi, "Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melakukan iring-iringan dan menghadirkan massa pendukung di dalam dan di luar ruangan pelaksanaan pengundian nomor urut Pasangan Calon".

Pasal 88B Ayat (2) PKPU yang sama menyebutkan, pihak yang membawa iring-iringan akan dikenai sanksi berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota.

Namun, apabila peringatan tersebut tak diindahkan, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota untuk mengenakan sanksi administrasi.

Sebagaimana bunyi Pasal 88B Ayat (4), sanksi administrasi dijatuhkan dalam bentuk penundaan pengundian nomor urut paslon.

Baca juga: Digelar Hari Ini, Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Hanya Boleh Dihadiri Pihak Terbatas

Apabila terdapat 1 atau beberapa paslon yang melakukan pelanggaran, maka pengundian nomor urut paslon yang bersangkutan ditunda sampai paslon membuat dan menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan tidak akan melakukan pelanggaran lagi. Surat itu wajib disampaikan kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

Kemudian, apabila seluruh paslon melakukan pelanggaran, maka pengundian nomor urut ditunda sampai seluruh paslon membuat dan menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan tidak akan melakukan pelanggaran kembali.

Sementara, Pasal 88B Ayat (5) PKPU 13/2020 berbunyi, pengundian nomor urut paslon yang ditunda dilakukan paling lambat 1 hari setelah jadwal pengundian nomor urut paslon.

Oleh karenanya, KPU berharap, tak ada pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan tersebut, baik oleh KPU daerah maupun kandidat Pilkada.

Baca juga: Pelaksanaan Pilkada di Masa Pandemi Dinilai Bertentangan dengan Aturan dan Kajian Ilmiah

"Kami betul-betul berharap tidak lagi ada pelanggaran baik oleh penyelenggara, oleh peserta maupun oleh masyarakat," kata Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada Kompas.com, Senin (21/9/2020).

"Karena ini kan kita juga harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan derta juga masukan-masukan masyarakat," tuturnya.

Untuk diketahui, tahapan Pilkada 2020 tetap digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tengah pandemi Covid-19.

Pada 23 September kemarin, KPU telah menggelar penetapan pasangan calon kepala daerah.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com