JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menilai pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 di masa pandemi Covid-19 bertentangan dengan aturan dan kajian ilmiah.
Hal tersebut menurutnya sudah tercantum dalam undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Pandemi Covid-19 sendiri sudah ditetapkan sebagai bencana nasional nonalam yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020.
"Pelaksanaan pilkada kalau menurut kami bertentangan dengan teori-teori. Pertama, seharusnya tidak ada pilkada kalau ada bencana. Ini tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu," kata anggota DPD RI Eni Sumarni, Rabu (23/9/2020).
Baca juga: Nekat Gelar Konser di Pilkada 2020, Apa Sanksinya?
Salah satunya adalah bahwa saat terdapat bencana, seharusnya tidak ada pelaksanaan pilkada.
Selain itu, Eni menilai bahwa keputusan pemerintah dan DPR untuk melaksanakan pilkada pada Desember 2020 tidak berdasarkan kajian ilmiah.
Pasalnya saat ini data menunjukkan adanya tren peningkatan signifikan kasus Covid-19 yang dalam sehari kini mencapai 4.000 kasus baru.
"Kedua, tidak menggelar pilkada ketika orang tidak dalam keadaan aman dan tenang. Kita sadari saat ini kita masih terus ada rasa waswas, cemas, satu sisi kita harus berkegiatan karena pandemi ini meluluhlantakan perekonomian rakyat," kata dia.
Baca juga: Anggota DPD Ini Tetap Tolak Pilkada 2020, Minta Keselamatan Jiwa Warga Diutamakan
Eni mengatakan, penundaan pilkada bisa dilakukan karena ada mekanisme pengangkatan jabatan sementara bagi daerah yang habis masa jabatan kepala daerahnya.
Dengan demikian, kata dia, hal tersebut tidak akan menimbulkan kekosongan kekuasaan.
"Inilah mengapa DPD bersikap tegas agar pilkada tidak dilaksanakan," kata dia.
Ia mengatakan, sikap penolakan DPD terhadap pelaksanaan Pilkada 2020 sudah disuarakan dari jauh-jauh hari.
Dengan demikian pihaknya meminta agar Pilkada 2020 ditunda hingga situasi aman dan nyaman sesuai perundang-undangan.
Baca juga: Pilkada di Tengah Pandemi
Apalagi peluang penundaan tersebut, kata dia sudah terdapat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.
"Ini lebih kepada pertimbangan penyelamatan nyawa masyarakat yang terlibat pemungutan suara maupun kepada para petugas yang trennya (terpapar Covid-19) naik, bahkan kepala daerah, tenaga kesehatan meninggal dunia," ucap dia.
Adapun Pilkada 2020 akan digelar pada 9 Desember.
Namun desakan agar pelaksanaannya ditunda muncul setelah meningkatnya kasus Covid-19 belakangan ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.