Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaksanaan Pilkada di Masa Pandemi Dinilai Bertentangan dengan Aturan dan Kajian Ilmiah

Kompas.com - 24/09/2020, 09:06 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menilai pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 di masa pandemi Covid-19 bertentangan dengan aturan dan kajian ilmiah.

Hal tersebut menurutnya sudah tercantum dalam undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Pandemi Covid-19 sendiri sudah ditetapkan sebagai bencana nasional nonalam yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020.

"Pelaksanaan pilkada kalau menurut kami bertentangan dengan teori-teori. Pertama, seharusnya tidak ada pilkada kalau ada bencana. Ini tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu," kata anggota DPD RI Eni Sumarni, Rabu (23/9/2020).

Baca juga: Nekat Gelar Konser di Pilkada 2020, Apa Sanksinya?

Salah satunya adalah bahwa saat terdapat bencana, seharusnya tidak ada pelaksanaan pilkada.

Selain itu, Eni menilai bahwa keputusan pemerintah dan DPR untuk melaksanakan pilkada pada Desember 2020 tidak berdasarkan kajian ilmiah.

Pasalnya saat ini data menunjukkan adanya tren peningkatan signifikan kasus Covid-19 yang dalam sehari kini mencapai 4.000 kasus baru.

"Kedua, tidak menggelar pilkada ketika orang tidak dalam keadaan aman dan tenang. Kita sadari saat ini kita masih terus ada rasa waswas, cemas, satu sisi kita harus berkegiatan karena pandemi ini meluluhlantakan perekonomian rakyat," kata dia.

Baca juga: Anggota DPD Ini Tetap Tolak Pilkada 2020, Minta Keselamatan Jiwa Warga Diutamakan

Eni mengatakan, penundaan pilkada bisa dilakukan karena ada mekanisme pengangkatan jabatan sementara bagi daerah yang habis masa jabatan kepala daerahnya.

Dengan demikian, kata dia, hal tersebut tidak akan menimbulkan kekosongan kekuasaan.

"Inilah mengapa DPD bersikap tegas agar pilkada tidak dilaksanakan," kata dia.

Ia mengatakan, sikap penolakan DPD terhadap pelaksanaan Pilkada 2020 sudah disuarakan dari jauh-jauh hari.

Dengan demikian pihaknya meminta agar Pilkada 2020 ditunda hingga situasi aman dan nyaman sesuai perundang-undangan.

Baca juga: Pilkada di Tengah Pandemi

Apalagi peluang penundaan tersebut, kata dia sudah terdapat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.

"Ini lebih kepada pertimbangan penyelamatan nyawa masyarakat yang terlibat pemungutan suara maupun kepada para petugas yang trennya (terpapar Covid-19) naik, bahkan kepala daerah, tenaga kesehatan meninggal dunia," ucap dia.

Adapun Pilkada 2020 akan digelar pada 9 Desember.

Namun desakan agar pelaksanaannya ditunda muncul setelah meningkatnya kasus Covid-19 belakangan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com