JAKARTA, KOMPAS.com - Pengundian nomor urut pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada 2020 digelar Kamis (24/9/2020) hari ini.
Pengundian nomor urut dilakukan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada.
Mekanisme pengundian nomor urut paslon telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU 6/2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.
Kompas.com menerima salinan dokumen PKPU 13/2020 dari Plh Ketua KPU Ilham Saputra pada Kamis (24/9/2020).
Baca juga: Bawaslu Minta Paslon Pilkada 2020 Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19
Pasal 55 PKPU itu menyebutkan, pengundian nomor urut paslon digelar KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melalui rapat pleno terbuka.
Kegiatan tersebut hanya dapat dihadiri oleh pasangan calon, 2 orang perwakilan Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota, 1 orang penghubung pasangan calon, dan 7 atau 5 anggota KPU provinsi atau 5 anggota KPU kabupaten/kota.
Peserta yang hadir dalam pengundian nomor urut paslon pun diwajibkan menerapkan protokol Covid-19.
Baca juga: Bakal Paslon Tak Lolos karena Status Mantan Koruptor, Ratusan Pendukung Demo KPU Dompu
Paslon, partai politik dan tim kampanye dilarang melakukan iring-iringan dan menghadirkan massa pendukung di dalam dan di luar ruangan pelaksanaan pengundian nomor urut paslon. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 88B Ayat (1) PKPU 13/2020.
Pihak yang membawa iring-iringan akan dikenai sanksi berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota.
Namun, apabila peringatan tersebut tak diindahkan, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota untuk mengenakan sanksi administrasi berupa penundaan pengundian nomor urut paslon.
Baca juga: Pilkada Asmat, Calon Petahana yang Didukung 9 Parpol Ditantang Paslon Independen
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan