Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Kerumunan Massa Saat Penetapan Paslon Pilkada, Bawaslu Kerja Sama dengan Kepolisian

Kompas.com - 23/09/2020, 06:19 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkoordinasi dengan kepolisian untuk mencegah terjadinya kerumunan massa saat penetapan pasangan calon kepala daerah Pilkada 2020, Rabu (23/9/2020).

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo berharap koordinasi ini dapat berjalan baik sehingga peristiwa kerumunan massa seperti saat tahapan pendaftaran peserta Pilkada tak terulang lagi.

“Ini salah satu tahapan yang krusial," kata Ratna melalui keterangan tertulis yang dilansir dari laman resmi Bawaslu RI, Selasa (22/9/2020).

"Kita harus bisa memastikan tanggal 23 September ini tidak akan mengulangi tahapan pendaftaran paslon tanggal 4-6 September 2020, di mana kita melihat banyak sekali kerumunan massa, arak-arakan yang menjadi kekhawatiran kita sebagai salah satu penyebaran Covid-19,” tuturnya.

Baca juga: Jelang Penetapan Paslon, Bawaslu Minta Parpol Kendalikan Pendukung

Ratna mengatakan, jika upaya pencegahan kerumunan sudah dilakukan tetapi tak diindahkan paslon maupun tim pendukung, kepolisian setempat akan mengambil tindakan.

Dalam pelaksanaan pemilihan, kata Ratna, hal-hal yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban dibebankan kepada kepolisian.

Tak hanya itu, terkait dengan kewenangan hukum di ranah tindak pidana umum juga diserahkan ke polisi karena bukan menjadi wewenang Bawaslu.

Baca juga: Ketua DKPP: Pilkada 2020 Kerja Berat, Bukan Cuma Tanggung Jawab KPU, Bawaslu, DKPP

Menurut Ratna, bisa saja persoalan penegakan hukum di gelaran Pilkada berkaitan dengan tindak pidana umum.

Misalnya, jika paslon atau tim kampanye melanggar protokol kesehatan yang tidak diatur secara eksplisit di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Selain pada tahapan penetapan paslon, lanjut Ratna, pihaknya juga bekerja sama dengan kepolisian selama masa kampanye 26 September sampai 5 Desember mendatang.

“Sinergisitas, kerja sama, dan koordinasi antara Bawaslu dan jajaran kepolisian, terutama dalam kerja-kerja yang menjadi tugas dan kewenangan dari masing-masing institusi,” kata dia.

Baca juga: Mendagri Pastikan Tak Ada Pengumpulan Massa saat Penetapan Paslon Pilkada 2020

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar penetapan pasangan calon kepala daerah Pilkada 2020 pada Rabu (23/9/2020).

"(Penetapan paslon Pilkada) tetap sesuai jadwal. Sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada Kompas.com, Minggu (20/9/2020).

Raka mengatakan, mekanisme penetapan paslon digelar sesuai PKPU 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pilkada 2020.

Pasal 68 PKPU itu menyebutkan, penetapan hasil verifikasi persyaratan pencalonan, persyaratan bakal calon, dan penetapan pasangan calon peserta pemilihan dilakukan melalui rapat pleno KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com