Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Kerumunan Massa Saat Penetapan Paslon Pilkada, Bawaslu Kerja Sama dengan Kepolisian

Kompas.com - 23/09/2020, 06:19 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkoordinasi dengan kepolisian untuk mencegah terjadinya kerumunan massa saat penetapan pasangan calon kepala daerah Pilkada 2020, Rabu (23/9/2020).

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo berharap koordinasi ini dapat berjalan baik sehingga peristiwa kerumunan massa seperti saat tahapan pendaftaran peserta Pilkada tak terulang lagi.

“Ini salah satu tahapan yang krusial," kata Ratna melalui keterangan tertulis yang dilansir dari laman resmi Bawaslu RI, Selasa (22/9/2020).

"Kita harus bisa memastikan tanggal 23 September ini tidak akan mengulangi tahapan pendaftaran paslon tanggal 4-6 September 2020, di mana kita melihat banyak sekali kerumunan massa, arak-arakan yang menjadi kekhawatiran kita sebagai salah satu penyebaran Covid-19,” tuturnya.

Baca juga: Jelang Penetapan Paslon, Bawaslu Minta Parpol Kendalikan Pendukung

Ratna mengatakan, jika upaya pencegahan kerumunan sudah dilakukan tetapi tak diindahkan paslon maupun tim pendukung, kepolisian setempat akan mengambil tindakan.

Dalam pelaksanaan pemilihan, kata Ratna, hal-hal yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban dibebankan kepada kepolisian.

Tak hanya itu, terkait dengan kewenangan hukum di ranah tindak pidana umum juga diserahkan ke polisi karena bukan menjadi wewenang Bawaslu.

Baca juga: Ketua DKPP: Pilkada 2020 Kerja Berat, Bukan Cuma Tanggung Jawab KPU, Bawaslu, DKPP

Menurut Ratna, bisa saja persoalan penegakan hukum di gelaran Pilkada berkaitan dengan tindak pidana umum.

Misalnya, jika paslon atau tim kampanye melanggar protokol kesehatan yang tidak diatur secara eksplisit di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Selain pada tahapan penetapan paslon, lanjut Ratna, pihaknya juga bekerja sama dengan kepolisian selama masa kampanye 26 September sampai 5 Desember mendatang.

“Sinergisitas, kerja sama, dan koordinasi antara Bawaslu dan jajaran kepolisian, terutama dalam kerja-kerja yang menjadi tugas dan kewenangan dari masing-masing institusi,” kata dia.

Baca juga: Mendagri Pastikan Tak Ada Pengumpulan Massa saat Penetapan Paslon Pilkada 2020

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar penetapan pasangan calon kepala daerah Pilkada 2020 pada Rabu (23/9/2020).

"(Penetapan paslon Pilkada) tetap sesuai jadwal. Sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada Kompas.com, Minggu (20/9/2020).

Raka mengatakan, mekanisme penetapan paslon digelar sesuai PKPU 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pilkada 2020.

Pasal 68 PKPU itu menyebutkan, penetapan hasil verifikasi persyaratan pencalonan, persyaratan bakal calon, dan penetapan pasangan calon peserta pemilihan dilakukan melalui rapat pleno KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota.

Hasil verifikasi paslon kemudian dituangkan dalam berita acara penetapan paslon. Lalu, berdasar berita acara tersebut, KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota menetapkan paslon melalui Keputusan KPU.

Baca juga: Jajaran KPU Positif Covid-19, Penetapan Paslon Pilkada Tetap Digelar 23 September

Selanjutnya, hasil dari penetapan paslon itu diumumkan di papan pengumuman dan/atau di laman KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota.

Raka mengatakan, penetapan paslon tak akan dihadiri oleh pasangan calon kepala daerah.

"Pada saat penetapan pasangan calon, sesuai ketentuan tidak menghadirkan pasangan calon," ujarnya.

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan digelar serentak pada 9 Desember.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com