Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo berharap koordinasi ini dapat berjalan baik sehingga peristiwa kerumunan massa seperti saat tahapan pendaftaran peserta Pilkada tak terulang lagi.
“Ini salah satu tahapan yang krusial," kata Ratna melalui keterangan tertulis yang dilansir dari laman resmi Bawaslu RI, Selasa (22/9/2020).
"Kita harus bisa memastikan tanggal 23 September ini tidak akan mengulangi tahapan pendaftaran paslon tanggal 4-6 September 2020, di mana kita melihat banyak sekali kerumunan massa, arak-arakan yang menjadi kekhawatiran kita sebagai salah satu penyebaran Covid-19,” tuturnya.
Ratna mengatakan, jika upaya pencegahan kerumunan sudah dilakukan tetapi tak diindahkan paslon maupun tim pendukung, kepolisian setempat akan mengambil tindakan.
Dalam pelaksanaan pemilihan, kata Ratna, hal-hal yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban dibebankan kepada kepolisian.
Tak hanya itu, terkait dengan kewenangan hukum di ranah tindak pidana umum juga diserahkan ke polisi karena bukan menjadi wewenang Bawaslu.
Menurut Ratna, bisa saja persoalan penegakan hukum di gelaran Pilkada berkaitan dengan tindak pidana umum.
Misalnya, jika paslon atau tim kampanye melanggar protokol kesehatan yang tidak diatur secara eksplisit di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Selain pada tahapan penetapan paslon, lanjut Ratna, pihaknya juga bekerja sama dengan kepolisian selama masa kampanye 26 September sampai 5 Desember mendatang.
“Sinergisitas, kerja sama, dan koordinasi antara Bawaslu dan jajaran kepolisian, terutama dalam kerja-kerja yang menjadi tugas dan kewenangan dari masing-masing institusi,” kata dia.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar penetapan pasangan calon kepala daerah Pilkada 2020 pada Rabu (23/9/2020).
"(Penetapan paslon Pilkada) tetap sesuai jadwal. Sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada Kompas.com, Minggu (20/9/2020).
Raka mengatakan, mekanisme penetapan paslon digelar sesuai PKPU 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pilkada 2020.
Pasal 68 PKPU itu menyebutkan, penetapan hasil verifikasi persyaratan pencalonan, persyaratan bakal calon, dan penetapan pasangan calon peserta pemilihan dilakukan melalui rapat pleno KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota.
Hasil verifikasi paslon kemudian dituangkan dalam berita acara penetapan paslon. Lalu, berdasar berita acara tersebut, KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota menetapkan paslon melalui Keputusan KPU.
Selanjutnya, hasil dari penetapan paslon itu diumumkan di papan pengumuman dan/atau di laman KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota.
Raka mengatakan, penetapan paslon tak akan dihadiri oleh pasangan calon kepala daerah.
"Pada saat penetapan pasangan calon, sesuai ketentuan tidak menghadirkan pasangan calon," ujarnya.
Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan digelar serentak pada 9 Desember.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/23/06195261/cegah-kerumunan-massa-saat-penetapan-paslon-pilkada-bawaslu-kerja-sama