JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) meminta tak ada pengumpulan massa saat penetapan pasangan calon pada Pilkada 2020.
Untuk itu, pengumuman penetapan pasangan calon tak mengundang satupun kandidat.
Penetapan hanya akan dipasang di papan penguman masing-masing kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan melalui website.
"Besok 23 September KPU sudah menyampaikan bahwa tidak ada undangan untuk pasangan calon atau tim sukses," kata Tito dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pilkads Serentak 2020 secara virtual, Selasa (22/9/2020).
Baca juga: KPU Yakini Penetapan Paslon Peserta Pilkada Tak Picu Kerumunan Massa
"Yang ada rapat pleno tertutup KPUD. Setelah itu mereka mengumumkan yang lolos dan tidak sesuai aturan yang ada, diumumkan di website atau papan pengumuman di kantor KPUD masing-masing," ucap Tito.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri, ada tiga penyebab sehingga pada pada tanggal 4-6 September saat pendaftaran pasangan calon terjadi pengumpulan masa.
Ketiga penyebab itu ialah kurangnya sosialisasi protokol, show off bakal pasangan calon, serta kurangnya koordinasi antar pihak penyelenggara dengan aparatur keamanaan.
Maka dari itu, sebagai hasil pembenahan dan perhatian terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat, Mendagri bersama Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP mengusulkan dua hal.
Baca juga: Satgas Covid-19 Temukan Aturan Pilkada yang Berpotensi Memicu Kerumunan Massa
Pertama, dibuat perbaikan PKPU (Peraturan KPU) No. 10 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota agar aturan-aturan yang berhubungan dengan ketertiban penerapan protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19 lebih diperketat.
Kedua ialah menegakkan regulasi tersebut dengan cara kerja sama lintas sektoral.
“Regulasi yang dimaksud yang pertama adalah regulasi yang mengatur spesifik mengenai masalah pelaksanaan Pilkada itu diatur dalam Undang-undang tentang pemilihan kepala daerah dan juga secara spesifik lebih detail oleh PKPU," kata Tito.
"Kini PKPU ini direvisi dan akan diperbaiki kembali, setelah itu dikoordinasikan dengan DPR dan mudah-mudahan hari ini juga bisa diundangkan,” tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.