Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/09/2020, 20:38 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) lebih efektif untuk menegaskan aturan soal penyelenggaraan pilkada.

Ia menanggapi langkah pemerintah, DPR, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sepakat merevisi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam.

Kesepakatan itu diambil setelah ketiga pihak memutuskan untuk tetap melanjutkan penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah meningkatnya kasus Covid-19.

"Lebih efektif perppu karena perppu kan aturan yang tinggi setara dengan undang-undang," kata Feri kepada Kompas.com, Selasa (22/9/2020).

Baca juga: PKPU Direvisi, Pemerintah Ingin Arak-arakan Dilarang

Feri mengatakan, karena sifatnya yang setara dengan undang-undang, perppu boleh mengatur suatu hal yang sebelumnya tak ada di UU selama tidak bertentangan dengan konstitusi.

Sementara itu, muatan PKPU harus sesuai dengan undang-undang yang berkaitan.

Oleh karena itu, PKPU tidak bisa memuat hal baru yang tak diatur oleh UU, tak seperti muatan yang bisa diatur dalam perppu.

"Kalau PKPU orang akan membahas lagi ini berbenturan atau tidak dengan undang-undang, ini kewenangan KPU atau tidak kok begini bunyinya. Orang akan membahas itu," ujar Feri.

Menurut Feri, perppu sebenarnya merupakan hak subyektif presiden. Jika presiden menilai ada hal ihwal kegentingan memaksa, ia berhak untuk menerbitkannya.

Baca juga: Ketua MPR Minta Pemerintah Terbitkan Perppu untuk Perkuat Protokol Kesehatan dalam Pilkada

Terkait dengan penyelenggaraan pilkada, kata Feri, masih memungkinkan bagi presiden untuk menerbitkan perppu.

Hal ini mungkin terjadi jika kepala negara menilai terdapat hal ihwal kegentingan memaksa untuk menegaskan aturan pilkada di tengah pandemi virus corona.

"Sepanjang kemudian memang pemerintah bersungguh-sungguh untuk mengantisipasi ini dengan Perppu ya bisa saja," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.

Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19.

Sebab, Komisi II, pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu telah sepakat agar Pilkada 2020 tetap dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.

"Dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan, Komisi II DPR meminta KPU segera merevisi PKPU Nomor 10/2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6/2020," ujar Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat, Senin (21/9/2020).

Baca juga: Menurut Pakar, Penundaan Pilkada 2020 Tak Butuh Perppu Baru

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukungan ke Airlangga Mengalir saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan jadi Ketum Golkar

Dukungan ke Airlangga Mengalir saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan jadi Ketum Golkar

Nasional
Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Mulai Dibangun September Tahun Ini

Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Mulai Dibangun September Tahun Ini

Nasional
KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif 'Fee Proyek' yang Biasa Dipatok Ke Pengusaha

KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif "Fee Proyek" yang Biasa Dipatok Ke Pengusaha

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Nasional
Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Nasional
Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Nasional
RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

Nasional
Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Nasional
Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Nasional
Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Nasional
Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Nasional
Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Nasional
Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari 'Dapil Neraka' Jakarta II

Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari "Dapil Neraka" Jakarta II

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com