Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli: Dibanding Revisi PKPU, Perppu Baru Lebih Efektif Tegaskan Aturan Pilkada

Kompas.com - 22/09/2020, 20:38 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) lebih efektif untuk menegaskan aturan soal penyelenggaraan pilkada.

Ia menanggapi langkah pemerintah, DPR, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sepakat merevisi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam.

Kesepakatan itu diambil setelah ketiga pihak memutuskan untuk tetap melanjutkan penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah meningkatnya kasus Covid-19.

"Lebih efektif perppu karena perppu kan aturan yang tinggi setara dengan undang-undang," kata Feri kepada Kompas.com, Selasa (22/9/2020).

Baca juga: PKPU Direvisi, Pemerintah Ingin Arak-arakan Dilarang

Feri mengatakan, karena sifatnya yang setara dengan undang-undang, perppu boleh mengatur suatu hal yang sebelumnya tak ada di UU selama tidak bertentangan dengan konstitusi.

Sementara itu, muatan PKPU harus sesuai dengan undang-undang yang berkaitan.

Oleh karena itu, PKPU tidak bisa memuat hal baru yang tak diatur oleh UU, tak seperti muatan yang bisa diatur dalam perppu.

"Kalau PKPU orang akan membahas lagi ini berbenturan atau tidak dengan undang-undang, ini kewenangan KPU atau tidak kok begini bunyinya. Orang akan membahas itu," ujar Feri.

Menurut Feri, perppu sebenarnya merupakan hak subyektif presiden. Jika presiden menilai ada hal ihwal kegentingan memaksa, ia berhak untuk menerbitkannya.

Baca juga: Ketua MPR Minta Pemerintah Terbitkan Perppu untuk Perkuat Protokol Kesehatan dalam Pilkada

Terkait dengan penyelenggaraan pilkada, kata Feri, masih memungkinkan bagi presiden untuk menerbitkan perppu.

Hal ini mungkin terjadi jika kepala negara menilai terdapat hal ihwal kegentingan memaksa untuk menegaskan aturan pilkada di tengah pandemi virus corona.

"Sepanjang kemudian memang pemerintah bersungguh-sungguh untuk mengantisipasi ini dengan Perppu ya bisa saja," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.

Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19.

Sebab, Komisi II, pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu telah sepakat agar Pilkada 2020 tetap dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.

"Dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan, Komisi II DPR meminta KPU segera merevisi PKPU Nomor 10/2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6/2020," ujar Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat, Senin (21/9/2020).

Baca juga: Menurut Pakar, Penundaan Pilkada 2020 Tak Butuh Perppu Baru

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com