JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) lebih efektif untuk menegaskan aturan soal penyelenggaraan pilkada.
Ia menanggapi langkah pemerintah, DPR, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sepakat merevisi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam.
Kesepakatan itu diambil setelah ketiga pihak memutuskan untuk tetap melanjutkan penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah meningkatnya kasus Covid-19.
"Lebih efektif perppu karena perppu kan aturan yang tinggi setara dengan undang-undang," kata Feri kepada Kompas.com, Selasa (22/9/2020).
Baca juga: PKPU Direvisi, Pemerintah Ingin Arak-arakan Dilarang
Feri mengatakan, karena sifatnya yang setara dengan undang-undang, perppu boleh mengatur suatu hal yang sebelumnya tak ada di UU selama tidak bertentangan dengan konstitusi.
Sementara itu, muatan PKPU harus sesuai dengan undang-undang yang berkaitan.
Oleh karena itu, PKPU tidak bisa memuat hal baru yang tak diatur oleh UU, tak seperti muatan yang bisa diatur dalam perppu.
"Kalau PKPU orang akan membahas lagi ini berbenturan atau tidak dengan undang-undang, ini kewenangan KPU atau tidak kok begini bunyinya. Orang akan membahas itu," ujar Feri.
Menurut Feri, perppu sebenarnya merupakan hak subyektif presiden. Jika presiden menilai ada hal ihwal kegentingan memaksa, ia berhak untuk menerbitkannya.
Baca juga: Ketua MPR Minta Pemerintah Terbitkan Perppu untuk Perkuat Protokol Kesehatan dalam Pilkada
Terkait dengan penyelenggaraan pilkada, kata Feri, masih memungkinkan bagi presiden untuk menerbitkan perppu.
Hal ini mungkin terjadi jika kepala negara menilai terdapat hal ihwal kegentingan memaksa untuk menegaskan aturan pilkada di tengah pandemi virus corona.
"Sepanjang kemudian memang pemerintah bersungguh-sungguh untuk mengantisipasi ini dengan Perppu ya bisa saja," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.
Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19.
Sebab, Komisi II, pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu telah sepakat agar Pilkada 2020 tetap dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.
"Dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan, Komisi II DPR meminta KPU segera merevisi PKPU Nomor 10/2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6/2020," ujar Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat, Senin (21/9/2020).
Baca juga: Menurut Pakar, Penundaan Pilkada 2020 Tak Butuh Perppu Baru
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.