JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis anggapan bahwa Dewan Pengawas KPK lamban dalam memutuskan dugaan pelanggaran etika Ketua KPK Firli Bahuri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Dewan Pengawas KPK telah merampungkan tugasnya dalam dugaan pelanggaran etik yang menjerat Firli serta Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo.
"Dewas KPK telah bekerja dan merampungkan tugasnya terkait pemeriksaan etik dua terperiksa, yaitu YP (Yudi) dan FB (Firli). Hanya saja pembacaan putusan sidangnya terpaksa ditunda karena alasan sebagaimana telah kami informasikan," kata Ali, Rabu (16/9/2020).
Baca juga: Kasus Gaya Hidup Mewah Firli Bahuri, MAKI Serahkan Bukti Tambahan
Hal itu disampaikan Ali menanggapi pernyataan peneliti ICW Kurnia Ramadhana yang menyebut Dewan Pengawas KPK lambat memutuskan dugaan pelanggaran etik Firli.
Kritik tersebut dilontarkan Kurnia usai KPK mengumumkan pengunduran jadwal pembacaan putusan dari Selasa (15/9/2020) menjadi Rabu (23/9/2020) lantaran anggota Dewan Pengawas KPK mesti menjalani tes swab usai terindikasi berkontak pegawai KPK yang positif Covid-19.
Ali memahami bahwa publik menunggu-nunggu hasil putusan Dewan Pengawas KPK.
Namun ia menegaskan, faktor keselamatan serta kesehatan harus menjadi prioritas di tengah masa pandemi Covid-19.
"Dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini, faktor kesehatan dan keselamatan tentunya menjadi hal yang utama," ujar Ali.
Sebelumnya, aktivis ICW menilai, Dewan Pengawas KPK lambat dalam memmutuskan dugaan pelanggaran etik yang menjerat Firli.
"Semestinya sejak beberapa waktu lalu, Dewan Pengawas KPK sudah bisa memutuskan hal tersebut," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Selasa (15/9/2020) kemarin.
Baca juga: Sidang Putusan Firli Bahuri Mundur Sepekan, ICW: Jangan Ada Intervensi
Pasalnya, menurut ICW, Firli sudah jelas-jelas melanggar Peraturan Dewan Pengawas KPK yang melarang setiap unsur pegawai KPK menunjukkan gaya hidup mewah.
Diketahui, Firli Bahuri diduga telah melanggar etik dalam hal bergaya hidup mewah saat ia menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' sesuai Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/ atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.