Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PGRI Minta Klaster Pendidikan Tak Masuk dalam RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 15/09/2020, 19:03 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi meminta DPR tidak memasukan klaster pendidikan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

“PGRI meminta agar klaster pendidikan tidak dimasukkan dalam RUU Cipta Kerja, tetapi dibuat Omnibus Law tersendiri di bidang Pendidikan,” kata Unifah saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/9/2020).

“UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, UU Pendidikan Kedokteran dapat menjadi Omnibus Law di bidang Pendidikan dan atau bidang Pendidikan dan Kesehatan,” lanjut dia.

Baca juga: Wamenkeu: Omnibus Law Akan Dapat Persetujuan DPR Sebelum Akhir Tahun

Unifah mengatakan, RUU Cipta Kerja merupakan “sapu jagat” yang menghimpun 79 undang-undang (UU) menjadi hanya satu undang-undang.

Selain itu, lebih dari 1.000 pasal dipadatkan menjadi hanya 174 pasal. Sehingga, pada banyak pasal menimbulkan berbagai persoalan .

Menurut Unifah, semangat RUU ini adalah untuk memudahkan iklim investasi dan memangkas birokrasi perizinan yang berbelit dan tumpang tindih.

Namun, ia mempertanyakan kecocokan masalah pendidikan ke dalam RUU Cipta Kerja.

Baca juga: Kepala BKPM: Omnibus Law Cipta Kerja Bisa Kurangi Pungli

Sebab, PGRI memandang bahwa RUU Cipta Kerja menjadikan komersialisasi dan liberalisasi serta diskriminasi pada pendidikan.

Unifah mencontohkan, dalam RUU Cipta Kerja, guru/dosen lulusan luar negeri tidak wajib memiliki sertifikat pendidik.

Sementara hal tersebut berbeda dengan lulusan dalam negeri. Artinya, lulusan dalam negeri wajib memiliki sertifikat pendidik.

Dampak lainnya, menurut dia, dalam RUU ini juga dimudahkan pendirian Perguruan Tinggi asing di Indonesia.

Baca juga: BKPM: Omnibus Law Cipta Kerja Diharapkan Selesai di Awal Oktober

“Tujuan pendidikan itu adalah memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana dalam alinea ke 4 UUD 1945, pemersatu NKRI, mengembangkan watak dan martabat bangsa,” ujar Unifah.

“Karena itu, klaster Pendidikan seyogyanya dikeluarkan dari UU Cipta Kerja,” tegas dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menilai sejumlah pasal dalam Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja berpotensi membuat Indonesia menjadi pasar bebas pendidikan.

“Ada beberapa pasal terkait Pendidikan di RUU Ciptaker yang kontraproduktif dengan filosofi dan tujuan penyelenggaraan Pendidikan di Indonesia,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (11/9/2020).

 

“Jika benar-benar diterapkan maka RUU Cipta Kerja klaster Pendidikan akan membawa Indonesia sebagai pasar bebas pendidikan,” lanjut dia.

Huda menjelaskan semangat yang dibawa RUU Ciptaker mengarah kepada liberalisasi Pendidikan.

Sebab, peran negara dibuat seminimal mungkin dan dinilai menyerahkan penyelenggaraan Pendidikan kepada kekuatan pasar.

“Kondisi ini akan berdampak pada tersingkirnya lembaga-lembaga pendidikan berbasis tradisi seperti pesantren dan kian mahalnya biaya pendidikan,” ungkap Huda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com