Salin Artikel

PGRI Minta Klaster Pendidikan Tak Masuk dalam RUU Cipta Kerja

“PGRI meminta agar klaster pendidikan tidak dimasukkan dalam RUU Cipta Kerja, tetapi dibuat Omnibus Law tersendiri di bidang Pendidikan,” kata Unifah saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/9/2020).

“UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, UU Pendidikan Kedokteran dapat menjadi Omnibus Law di bidang Pendidikan dan atau bidang Pendidikan dan Kesehatan,” lanjut dia.

Unifah mengatakan, RUU Cipta Kerja merupakan “sapu jagat” yang menghimpun 79 undang-undang (UU) menjadi hanya satu undang-undang.

Selain itu, lebih dari 1.000 pasal dipadatkan menjadi hanya 174 pasal. Sehingga, pada banyak pasal menimbulkan berbagai persoalan .

Menurut Unifah, semangat RUU ini adalah untuk memudahkan iklim investasi dan memangkas birokrasi perizinan yang berbelit dan tumpang tindih.

Namun, ia mempertanyakan kecocokan masalah pendidikan ke dalam RUU Cipta Kerja.

Sebab, PGRI memandang bahwa RUU Cipta Kerja menjadikan komersialisasi dan liberalisasi serta diskriminasi pada pendidikan.

Unifah mencontohkan, dalam RUU Cipta Kerja, guru/dosen lulusan luar negeri tidak wajib memiliki sertifikat pendidik.

Sementara hal tersebut berbeda dengan lulusan dalam negeri. Artinya, lulusan dalam negeri wajib memiliki sertifikat pendidik.

Dampak lainnya, menurut dia, dalam RUU ini juga dimudahkan pendirian Perguruan Tinggi asing di Indonesia.

“Tujuan pendidikan itu adalah memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana dalam alinea ke 4 UUD 1945, pemersatu NKRI, mengembangkan watak dan martabat bangsa,” ujar Unifah.

“Karena itu, klaster Pendidikan seyogyanya dikeluarkan dari UU Cipta Kerja,” tegas dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menilai sejumlah pasal dalam Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja berpotensi membuat Indonesia menjadi pasar bebas pendidikan.

“Ada beberapa pasal terkait Pendidikan di RUU Ciptaker yang kontraproduktif dengan filosofi dan tujuan penyelenggaraan Pendidikan di Indonesia,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (11/9/2020).

“Jika benar-benar diterapkan maka RUU Cipta Kerja klaster Pendidikan akan membawa Indonesia sebagai pasar bebas pendidikan,” lanjut dia.

Huda menjelaskan semangat yang dibawa RUU Ciptaker mengarah kepada liberalisasi Pendidikan.

Sebab, peran negara dibuat seminimal mungkin dan dinilai menyerahkan penyelenggaraan Pendidikan kepada kekuatan pasar.

“Kondisi ini akan berdampak pada tersingkirnya lembaga-lembaga pendidikan berbasis tradisi seperti pesantren dan kian mahalnya biaya pendidikan,” ungkap Huda.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/15/19031601/pgri-minta-klaster-pendidikan-tak-masuk-dalam-ruu-cipta-kerja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke