Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Pelanggaran Protokol Kesehatan, Bawaslu Ingin Komunikasi ke Paslon Pilkada Lebih Intens

Kompas.com - 11/09/2020, 09:30 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menyebut, perlu komunikasi yang lebih intensif antara Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan pasangan calon kepala daerah Pilkada 2020.

Sebab, selama ini, Bawaslu dan KPU lebih banyak berkomunikasi dengan partai politik terkait informasi tentang pencalonan.

"Mungkin sudah saatnya KPU-Bawaslu itu bertemu dengan paslon," kata Fritz dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (10/9/2020).

Baca juga: Nama 72 Petahana Pilkada yang Ditegur Mendagri karena Langgar Protokol Kesehatan

Firtz mengatakan, selama ini, Bawaslu dan KPU selalu mengira bahwa komunikasi yang disampaikan penyelenggara ke partai politik diteruskan dengan baik oleh partai ke pasangan calon kepala daerah.

Namun demikian, ia khawatir ada informasi yang tidak tersampaikan sehingga paslon kurang memahami aturan-aturan Pilkada, termasuk potensi pelanggaran aturan dan sanksinya.

"Jangan-jangan ada juga paslon yang tidak tahu apa itu Bawaslu, jangan-jangan ada juga paslon yang baru sekali itu datang ke kantor KPU," ujar Fritz.

Oleh karenanya, ke depan, Fritz berharap Bawaslu dan KPU dapat berkomunikasi lebih intensif dengan kandidat kepala daerah.

"Jadi sekarang kita bukan lagi berbicara dengan partai politik, (tapi) dengan si paslon. Sehingga bisa menjelaskan kalau Anda lakukan (pelanggaran aturan) ini ada konsekuensi (sanksi) administrasi, ada pidana yang akan dilakukan," kata dia.

Fritz menambahkan, sebagaimana bunyi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 4 Tahun 2020, seluruh pihak yang terlibat penyelenggaraan Pilkada 2020 harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca juga: Satgas Covid-19 Minta Calon Kepala Daerah Beri Contoh Baik di Pilkada

Jika terjadi pelanggaran terhadap aturan protokol kesehatan, Bawaslu akan memberikan saran dan perbaikan kepada pihak pelanggar.

Apabila saran dan perbaikan itu tak diikuti perubahan perilaku pelanggar, Bawaslu dapat memberikan sanksi administrasi.

Namun, jika terjadi dugaan pelanggaran aturan pidana yang berkaitan dengan pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau UU 6/2018 tentang Karantina Kesehatan, Bawaslu akan meneruskan laporan ke pihak kepolisian.

"Bawaslu akan meneruskan laporan ini kepada kepolisian sebagai lembaga yang berwenang untuk menegakkan pelanggaran pidana melaksanakan Undang-undang 4 (tahun) 84 dan Undang-undang 6/2018," kata Fritz.

Untuk diketahui, pada 4-6 September lalu, KPU menggelar pendaftaran peserta Pilkada 2020.

Selama dua hari pendaftaran, terjadi 243 dugaan pelanggaran yang dilakukan bakal calon kepala daerah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com