JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait anak buah kapal (ABK) Indonesia di Kapal Long Xing 629 kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis (10/9/2020).
Pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah tiga berkas perkara untuk ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap oleh JPU di hari sebelumnya.
"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) pada Rabu tanggal 9 September 2020 dan telah dilakukan tahap II pada Kamis tanggal 10 September 2020," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo melalui keterangan tertulis, Kamis.
Baca juga: Menlu Minta China Hadirkan Warganya sebagai Saksi di Kasus Kapal Long Xing 629
Ketiga tersangka tersebut yaitu WG dari PT APJ selaku agen divisi China, JK yang merupakan direktur PT SMG, serta KMF selaku karyawan PT LPB.
Total terdapat enam tersangka dalam kasus ini.
Tiga tersangka lainnya yaitu, Z selaku mantan Direktur PT SMG, MK selaku Direktur PT LPB, dan S selaku karyawan bagian keuangan PT LPB.
Penyidik Bareskrim telah melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka lainnya kepada JPU. Ketiga berkas perkara tersebut masih diteliti JPU.
"Telah tahap I serta rencana akan P21 pada awal bulan Oktober," tuturnya.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Lagi dalam Kasus ABK WNI di Kapal Long Xing 629
Diketahui, kasus ini berawal dari viralnya video yang ditayangkan media Korea Selatan, memperlihatkan bagaimana jenazah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan China dilarung ke tengah laut.
Para tersangka menjanjikan korban untuk bekerja di kapal berbendera Korea Selatan secara legal serta menempatkan ABK sesuai perjanjian.
Para korban juga diiming-imingi gaji sebesar 4.200 dollar AS untuk 14 bulan waktu kerja. Namun, korban yang diberangkatkan PT APJ tidak menerima gaji sama sekali.
Baca juga: Bertambah Satu, Total Ada 4 Tersangka Kasus ABK WNI di Kapal Long Xing 629
Sementara, kru kapal yang diberangkatkan PT SMG hanya menerima upah sebesar 1.350 dollar AS selama 14 bulan bekerja.
Gaji kru kapal yang diberangkatkan PT LPB malah dipotong. Pada akhirnya, korban hanya menerima 650 dollar AS dari upah yang dijanjikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.