Adapun susunan Pelaksana Harian Tim Pengembangan Vaksin, terdiri dari Kemenristek, Kementerian BUMN, Kemenlu, Kemenperin, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, BPOM, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, perguruan tinggi, dan badan usaha.
"Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 melaksanakan tugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021," bunyi pasal 15 poin 1 keppres tersebut.
Apabila berakrhir tugas, kegiatan pengembangan vaksin diserahkan kepada Kemenristek/BRIN.
Baca juga: Kemenristek: Di Antara Negara OKI, Indonesia Punya Keunggulan dalam Kembangkan Vaksin Covid-19
Saat ini Indonesia tengah mengembangkan Vaksin Merah Putih yang dilakukan oleh lembaga molekuler Eijkman dan sejumlah perguruan tinggi.
Saat ini Vaksin Merah Putih dalam tahap benih vaksin dan prosesnya sudah 30-40 persen. Vaksin itu ditargetkan tersedia pada pertengahan tahun 2021.
Selain itu, Indonesia juga bekerjasama dengan perusahaan asal China Sinovac Biotech Ltd untuk mendapat vaksin.
Pengembangan vaksin tersebut sudah memasuki uji klinis fase III yang dilakukan di Bandung, Jawa Barat. Vaksin ditargetkan tersedia pada akhir tahun ini atau awal tahun depan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan