Ia mengungkapkan, selama ini Mendagri Tito Karnavian kerap mengimbau kepada para bapaslon dan tim suksesnya agar tidak menggelar kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa, seperti saat deklarasi pencalonan maupun pendaftaran pilkada.
"Tapi kenyataannya masih banyak ditemui bapaslon dan para tim suksesnya membawa massa pendukung dalam jumlah besar secara berkerumun dan arak-arakan atau konvoi," ucapnya.
Usulan diskualifikasi
Ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono menuturkan, banyaknya pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi pada saat perhelatan Pilkada 2020, tak menutup kemungkinan akan memunculkan klaster baru.
Kemunculan klaster itu diakibatkan oleh adanya kerumunan warga di suatu tempat. Sehingga, membuat penyebaran virus corona di tengah masyarakat dapat lebih mudah.
"Iyalah. Selama ada kerumunan," kata Miko kepada Kompas.com, Senin (7/9/2020).
Baca juga: Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Corona, antara Harapan dan Realita
Data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menunjukkan, kasus positif Covid-19 mencapai 200.035 orang hingga 8 September 2020.
Dari jumlah tersebut, 142.958 orang telah dinyatakan sembuh. Sedangkan, 8.230 orang yang sebelumnya dilaporkan positif, meninggal dunia.
Miko menilai, pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu mempertimbangkan sanksi yang lebih tegas kepada bapaslon yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Misalnya, dengan mencoret status kepesertaan mereka di dalam perhelatan kontestasi daerah itu.
"Jadi sanksi itu harus tegas. Kalau dua tiga kali menyalahi aturan (protokol kesehatan) harusnya gugur pencalonan itu," ujar dia.
"Kalau enggak gugur, ya sudah akan diulang-ulang oleh calonnya (kepala daerah)," lanjut Miko.
Baca juga: Pilkada di Tengah Pandemi, Calon Kepala Daerah Diminta Utamakan Keselamatan Pendukung
Sementara itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, aturan yang lebih tegas bisa dibuat bila bapaslon tidak peduli terhadap protokol kesehatan.
"Jika diperlukan, dibuat perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) untuk mendiskualifikasi paslon yang tidak peduli pada protokol kesehatan. Keselamatan warga negara di atas segalanya," kata Bahtiar, seperti dilansir dari Kompas.id, Senin (7/9/2020).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.