Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Pelanggar Protokol Kesehatan Diusulkan Didiskualifikasi sebagai Peserta Pilkada...

Kompas.com - 08/09/2020, 16:29 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kekhawatiran munculnya klaster baru di dalam penularan Covid-19 mencuat ketika banyak pelanggaran protokol kesehatan terjadi saat tahapan pendaftaran Pilkada 2020 pada 4-6 September lalu.

Pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah yang lebih tegas kepada bakal pasangan calon (bapaslon) yang terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Hal itu mengingat tahapan pilkada yang masih cukup panjang, sehingga potensi penularan virus corona yang lebih luas mungkin terjadi.

Salah satu opsi sanksi yang mungkin dapat diambil pemerintah yaitu mendiskualifikasi bapaslon yang berkali-kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Baca juga: Jokowi: Protokol Kesehatan dalam Pilkada Harus Ditegakkan, Tak Ada Tawar-menawar

Tak dapat ditunda

Presiden Joko Widodo memastikan bahwa penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 harus tetap jalan meski banyak pelanggaran protokol kesehatan di dalamnya.

"Penyelenggaraan pilkada harus tetap dilakukan dan tidak bisa menunggu sampai pandemi berakhir. Karena memang kita tidak tahu, negara mana pun tidak tahu kapan pandemi Covid-19 ini berakhir," ucap Jokowi saat rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Hingga batas akhir pendaftaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, ada 728 bapaslon kepala daerah yang telah mendaftar.

Rinciannya, 25 bapaslon maju di tingkat provinsi. Sedangkan 603 bapaslon mendaftar sebagai kandidat di tingkat kabupaten, dan 100 bapaslon medaftar sebagai kandidat di tingkat kota.

Adapun selama tiga hari periode pendaftaran, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, terdapat 243 pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi.

Baca juga: Khawatir Muncul Klaster Pilkada, Gugus Tugas Covid-19 Depok Ajak Diskusi KPU

Diketahui, partai politik dan bapaslon tidak menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan, seperti membawa sejumlah pendukung dan melakukan pengerahan massa.

Selain itu, jarak antarpendukung bapaslon terlalu rapat dan tidak sesuai dengan protokol yang dimaksud, terutama menjelang pendaftaran.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sendiri diketahui telah melayangkan teguran kepada 51 bakal kepala daerah maupun wakil kepala daerah terkait dengan Pilkada 2020.

"Bentuk pelanggaran yang dilakukan kepala daerah dan wakil kepala daerah bermacam-macam, mulai dari melanggar kode etik, pelanggaran pembagian Bansos," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan, seperti dilansir laman resmi Kemendagri.

"Selain itu, yang banyak terjadi pelanggaran, yaitu pelanggaran yang menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, saat melakukan deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah, dan pelanggaran menimbulkan arak-arakan massa, baik dengan berjalan kali maupun menggunakan kendaraan pada saat kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon," imbuh dia.

Baca juga: Pemerintah Didorong Terbitkan Sanksi bagi Paslon Pilkada yang Langgar Protokol Kesehatan

Ia mengungkapkan, selama ini Mendagri Tito Karnavian kerap mengimbau kepada para bapaslon dan tim suksesnya agar tidak menggelar kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa, seperti saat deklarasi pencalonan maupun pendaftaran pilkada.

"Tapi kenyataannya masih banyak ditemui bapaslon dan para tim suksesnya membawa massa pendukung dalam jumlah besar secara berkerumun dan arak-arakan atau konvoi," ucapnya.

Usulan diskualifikasi

Ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono menuturkan, banyaknya pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi pada saat perhelatan Pilkada 2020, tak menutup kemungkinan akan memunculkan klaster baru.

Kemunculan klaster itu diakibatkan oleh adanya kerumunan warga di suatu tempat. Sehingga, membuat penyebaran virus corona di tengah masyarakat dapat lebih mudah.

"Iyalah. Selama ada kerumunan," kata Miko kepada Kompas.com, Senin (7/9/2020).

Baca juga: Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Corona, antara Harapan dan Realita

Data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menunjukkan, kasus positif Covid-19 mencapai 200.035 orang hingga 8 September 2020.

Dari jumlah tersebut, 142.958 orang telah dinyatakan sembuh. Sedangkan, 8.230 orang yang sebelumnya dilaporkan positif, meninggal dunia.

Miko menilai, pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu mempertimbangkan sanksi yang lebih tegas kepada bapaslon yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Misalnya, dengan mencoret status kepesertaan mereka di dalam perhelatan kontestasi daerah itu.

"Jadi sanksi itu harus tegas. Kalau dua tiga kali menyalahi aturan (protokol kesehatan) harusnya gugur pencalonan itu," ujar dia.

"Kalau enggak gugur, ya sudah akan diulang-ulang oleh calonnya (kepala daerah)," lanjut Miko.

Baca juga: Pilkada di Tengah Pandemi, Calon Kepala Daerah Diminta Utamakan Keselamatan Pendukung

Sementara itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, aturan yang lebih tegas bisa dibuat bila bapaslon tidak peduli terhadap protokol kesehatan.

"Jika diperlukan, dibuat perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) untuk mendiskualifikasi paslon yang tidak peduli pada protokol kesehatan. Keselamatan warga negara di atas segalanya," kata Bahtiar, seperti dilansir dari Kompas.id, Senin (7/9/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com