Salin Artikel

Saat Pelanggar Protokol Kesehatan Diusulkan Didiskualifikasi sebagai Peserta Pilkada...

JAKARTA, KOMPAS.com - Kekhawatiran munculnya klaster baru di dalam penularan Covid-19 mencuat ketika banyak pelanggaran protokol kesehatan terjadi saat tahapan pendaftaran Pilkada 2020 pada 4-6 September lalu.

Pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah yang lebih tegas kepada bakal pasangan calon (bapaslon) yang terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Hal itu mengingat tahapan pilkada yang masih cukup panjang, sehingga potensi penularan virus corona yang lebih luas mungkin terjadi.

Salah satu opsi sanksi yang mungkin dapat diambil pemerintah yaitu mendiskualifikasi bapaslon yang berkali-kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Tak dapat ditunda

Presiden Joko Widodo memastikan bahwa penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 harus tetap jalan meski banyak pelanggaran protokol kesehatan di dalamnya.

"Penyelenggaraan pilkada harus tetap dilakukan dan tidak bisa menunggu sampai pandemi berakhir. Karena memang kita tidak tahu, negara mana pun tidak tahu kapan pandemi Covid-19 ini berakhir," ucap Jokowi saat rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Hingga batas akhir pendaftaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, ada 728 bapaslon kepala daerah yang telah mendaftar.

Rinciannya, 25 bapaslon maju di tingkat provinsi. Sedangkan 603 bapaslon mendaftar sebagai kandidat di tingkat kabupaten, dan 100 bapaslon medaftar sebagai kandidat di tingkat kota.

Adapun selama tiga hari periode pendaftaran, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, terdapat 243 pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi.

Diketahui, partai politik dan bapaslon tidak menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan, seperti membawa sejumlah pendukung dan melakukan pengerahan massa.

Selain itu, jarak antarpendukung bapaslon terlalu rapat dan tidak sesuai dengan protokol yang dimaksud, terutama menjelang pendaftaran.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sendiri diketahui telah melayangkan teguran kepada 51 bakal kepala daerah maupun wakil kepala daerah terkait dengan Pilkada 2020.

"Bentuk pelanggaran yang dilakukan kepala daerah dan wakil kepala daerah bermacam-macam, mulai dari melanggar kode etik, pelanggaran pembagian Bansos," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan, seperti dilansir laman resmi Kemendagri.

"Selain itu, yang banyak terjadi pelanggaran, yaitu pelanggaran yang menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, saat melakukan deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah, dan pelanggaran menimbulkan arak-arakan massa, baik dengan berjalan kali maupun menggunakan kendaraan pada saat kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon," imbuh dia.

Ia mengungkapkan, selama ini Mendagri Tito Karnavian kerap mengimbau kepada para bapaslon dan tim suksesnya agar tidak menggelar kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa, seperti saat deklarasi pencalonan maupun pendaftaran pilkada.

"Tapi kenyataannya masih banyak ditemui bapaslon dan para tim suksesnya membawa massa pendukung dalam jumlah besar secara berkerumun dan arak-arakan atau konvoi," ucapnya.

Usulan diskualifikasi

Ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono menuturkan, banyaknya pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi pada saat perhelatan Pilkada 2020, tak menutup kemungkinan akan memunculkan klaster baru.

Kemunculan klaster itu diakibatkan oleh adanya kerumunan warga di suatu tempat. Sehingga, membuat penyebaran virus corona di tengah masyarakat dapat lebih mudah.

"Iyalah. Selama ada kerumunan," kata Miko kepada Kompas.com, Senin (7/9/2020).

Data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menunjukkan, kasus positif Covid-19 mencapai 200.035 orang hingga 8 September 2020.

Dari jumlah tersebut, 142.958 orang telah dinyatakan sembuh. Sedangkan, 8.230 orang yang sebelumnya dilaporkan positif, meninggal dunia.

Miko menilai, pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu mempertimbangkan sanksi yang lebih tegas kepada bapaslon yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Misalnya, dengan mencoret status kepesertaan mereka di dalam perhelatan kontestasi daerah itu.

"Jadi sanksi itu harus tegas. Kalau dua tiga kali menyalahi aturan (protokol kesehatan) harusnya gugur pencalonan itu," ujar dia.

"Kalau enggak gugur, ya sudah akan diulang-ulang oleh calonnya (kepala daerah)," lanjut Miko.

Sementara itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, aturan yang lebih tegas bisa dibuat bila bapaslon tidak peduli terhadap protokol kesehatan.

"Jika diperlukan, dibuat perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) untuk mendiskualifikasi paslon yang tidak peduli pada protokol kesehatan. Keselamatan warga negara di atas segalanya," kata Bahtiar, seperti dilansir dari Kompas.id, Senin (7/9/2020).

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/08/16292491/saat-pelanggar-protokol-kesehatan-diusulkan-didiskualifikasi-sebagai-peserta

Terkini Lainnya

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke