Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/09/2020, 16:42 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, pihaknya tidak bisa mendiskualifikasi bakal paslon yang menyebabkan kerumunan massa dalam tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Penyebabnya, kata dia, KPU harus bertindak sesuai dengan undang-undang (UU).

Sementara itu, UU yang menjadi dasar penyelenggaraan pilkada disusun jauh sebelum pandemi terjadi.

Dengan demikian, dalam aturan tersebut tak ada dasar untuk melakukan diskualifikasi jika terjadi tindakan tertentu yang tidak sesuai situasi pandemi.

Baca juga: Saat Pelanggar Protokol Kesehatan Diusulkan Didiskualifikasi Sebagai Peserta Pilkada...

"Memang kalau untuk memberikan sanksi, KPU tidak bisa mendiskualifikasi (bakal paslon) akibat ada kerumunan massa," ujar Raka Sandi kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).

"Karena UU yang dipakai untuk penyelenggara pilkada ini adalah UU Nomor 10 Tahun 2016, yang dibuat sebelum pandemi," lanjutnya.

Namun, kata dia, jika UU Pilkada belum mengatur soal itu, ada dasar hukum lain yang bisa digunakan.

Misalnya saja, dalam UU tertib lalu lintas mengatur adanya larangan konvoi yang bisa digunakan di setiap pemilu dan pilkada.

Baca juga: Jokowi: Protokol Kesehatan dalam Pilkada Harus Ditegakkan, Tak Ada Tawar-menawar

Selain itu, ada aturan UU yang mengatur soal ketertiban pada masa bencana.

"Jadi ada atau tidak pilkadanya, UU itu tetap berlaku. Sehingga, kami mengimbau bakal paslon, pendukung, dan parpol bisa menjadi contoh bagi masyarakat luas dengan patuh protokol kesehatan," katanya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan teguran keras kepada 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Hampir semua kepala daerah yang merupakan petahana itu ditegur karena menyebabkan kerumunan massa dalam tahapan Pilkada 2020.

Baca juga: Khawatir Muncul Klaster Pilkada, Gugus Tugas Covid-19 Depok Ajak Diskusi KPU

Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (7/9/2020).

"Mendagri sudah tegur keras sebanyak 50 bupati/wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota. Kemudian, juga satu gubernur karena tak patuh protokol kesehatan," katanya.

Beberapa kepala daerah yang mendapat teguran akibat mengabaikan protokol kesehatan adalah Gubernur Bengkulu, Bupati Serang, Bupati Karawang, dan Bupati Jember.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Risma Menangis Dengar Kisah Ibu 90 Tahun yang Tak Dapat Bansos

Momen Risma Menangis Dengar Kisah Ibu 90 Tahun yang Tak Dapat Bansos

Nasional
Pakar Ungkap Celah Bisa Dimanfaatkan Jokowi Bersaing Jadi Ketum Golkar

Pakar Ungkap Celah Bisa Dimanfaatkan Jokowi Bersaing Jadi Ketum Golkar

Nasional
Isu Jokowi Masuk Bursa Ketum, Konsistensi Golkar Bakal Jadi Taruhan

Isu Jokowi Masuk Bursa Ketum, Konsistensi Golkar Bakal Jadi Taruhan

Nasional
Elite Golkar Sebut Airlangga Mampu Membalikkan Persepsi Negatif dan Layak Dipilih Lagi

Elite Golkar Sebut Airlangga Mampu Membalikkan Persepsi Negatif dan Layak Dipilih Lagi

Nasional
Jokowi Dinilai Tak Mungkin Terabas Aturan dan Jadi Ketum Golkar

Jokowi Dinilai Tak Mungkin Terabas Aturan dan Jadi Ketum Golkar

Nasional
8 Caleg Dapil DIY yang Lolos Senayan, Titiek Soeharto Masuk

8 Caleg Dapil DIY yang Lolos Senayan, Titiek Soeharto Masuk

Nasional
PKB Buka Komunikasi dengan Golkar, Gerindra, dan Nasdem untuk Pilkada Jatim

PKB Buka Komunikasi dengan Golkar, Gerindra, dan Nasdem untuk Pilkada Jatim

Nasional
Arsul Sani Belum Ajukan Hak Ingkar Tangani Sengketa Pemilu yang Libatkan PPP

Arsul Sani Belum Ajukan Hak Ingkar Tangani Sengketa Pemilu yang Libatkan PPP

Nasional
Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J Terhadap Ferdy Sambo dkk Lanjut ke Tahap Mediasi

Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J Terhadap Ferdy Sambo dkk Lanjut ke Tahap Mediasi

Nasional
Hasil Rekapitulasi KPU: PAN Unggul di Provinsi Maluku, Diikuti PKS dan PDI-P

Hasil Rekapitulasi KPU: PAN Unggul di Provinsi Maluku, Diikuti PKS dan PDI-P

Nasional
Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

Nasional
KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Nasional
Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Nasional
Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com