JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan TNI-Polri menertibkan pendaftaran bakal calon kepala daerah yang masih melibatkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat membuka rapat terbatas persiapan Pilkada 2020 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (8/9/2020).
"Saya mengikuti situasi di lapangan. Masih banyak pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan bakal pasangan calon. Misalnya masih ada deklarasi bakal pasangan calon pilkada yang menggelar konser yang dihadiri oleh ribuan dan mengundang kerumunan," kata Presiden Jokowi lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Baca juga: Video Viral Konser Deklarasi Paslon Pilkada di Gorontalo, Bagaimana Aturannya?
"Selain itu, juga menghadirkan massa. Hal seperti inilah harus menjadi perhatian kita. Situasi ini tidak bisa dibiarkan," lanjut dia.
Ia pun meminta KPU, Bawaslu, dan TNI-Polri untuk melibatkan tokoh masyarakat dan agama untuk menertibkan masyarakat agar tidak berkerumun dalam proses pendaftaran dan kampanye calon kepala daerah.
Apabila tak ditertibkan, Kepala Negara khawatir pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 justru menjadi klaster baru penularan Covid-19.
"Saya minta semua pihak pada penyelenggara pemilu, KPU, Bawaslu, aparat pemerintah, jajaran keamanan, penegak hukum, seluruh aparat TNI-Polri, seluruh tokoh masyarakat, tokoh organisasi, untuk bersama mendisiplinkan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan," lanjut dia.
Baca juga: Pendaftaran Pilkada dan Kerumunan Massa...
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melayangkan teguran keras kepada 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Hampir semuanya ditegur karena menyebabkan kerumunan massa dalam tahapan Pilkada 2020.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (7/9/2020).
"Mendagri sudah menegur keras sebanyak 50 bupati/wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota. Kemudian, juga satu gubernur karena tak patuh protokol kesehatan," kata dia.
Baca juga: Kerumunan Massa di Pendaftaran Pilkada Kota Mataram...
Menurut Akmal, jumlah kepala daerah yang ditegur kemungkinan besar akan bertambah pada hari ini.
Sebab, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti yang ada.
Sementara itu, dikutip data yang dihimpun Kemendagri, rincian dari 51 kepala daerah yang ditegur itu terdiri dari 49 orang karena melanggar protokol kesehatan dan dua orang karena kode etik dan pelanggaran penyaluran bansos.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.