Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasdem Pecat Anggotanya yang Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra

Kompas.com - 03/09/2020, 07:41 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali mengatakan, Andi Irfan Jaya telah dicabut keanggotaannya alias dipecat dari Partai Nasdem, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Djoko Tjandra.

"Secara organisasi, di Partai Nasdem itu, ketika orang atau kader, pengurus yang terlibat, tersangkut dalam tindak pidana, secara otomatis KTA keanggotaannya dicabut, atau diberhentikan secara otomatis itu menjadi standar baku di partai," kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/9/2020).

Ali mengatakan, Nasdem tak memberikan bantuan hukum karena perbuatan yang dilakukan Andi merupakan perbuatan personal.

"Tidak ada bantuan hukum kepada yang bersangkutan, karena ini perbuatan personal sehingga kemudian partai tidak punya kewajiban untuk memberikan bantuan hukum," ujar dia.

Baca juga: Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Jaksa Pinangki ke JPU

Ali juga mengatakan, pihaknya sempat merencanakan untuk meminta klarifikasi Andi terlebih dahulu terkait keterlibatannya dalam kasus Djoko Tjandra.

Namun, menurut Ali, pemanggilan Andi dibatalkan karena Nasdem menghormati fakta yang ditemukan di lapangan.

"Kemudian menurut kami penyidikan di kejaksaan itu adalah fakta terbaik yang harus kita pedomani," ucap dia.

Lebih lanjut, Ali berharap, kejadian ini pelajaran bagi seluruh kader agar tidak terjadi kejadian serupa ke depannya.

"Saya prihatin dengan berita tersebut, sehingga tentunya ini pelajaran untuk semua kader untuk tidak melakukan hal yang sama," pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yaitu Andi Irfan Jaya.

Baca juga: Tersangka Baru Perkara Jaksa Pinangki Ditahan di Rutan KPK, Kejagung: Salah Satu Wujud Koordinasi

Kejagung menyebut Andi adalah seorang pengusaha.

 

"Pada hari ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka lagi dengan inisial AI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).

Andi pun diperiksa sebagai saksi untuk perkara Pinangki tersebut. Dari hasil pemeriksaan, Andi ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Hari, Andi diduga melakukan pemufakatan jahat bersama dua tersangka lain dalam kasus ini yaitu, Pinangki serta Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Pemufakatan tersebut diduga terkait dengan kepengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Namun fatwa itu tak pernah terbit.

Baca juga: Polri: Pinangki Dicecar 34 Pertanyaan, Minta Pemeriksaan Dihentikan

Hari mengungkapkan, peran Andi dalam kasus ini diduga sebagai perantara pemberi suap dari Djoko Tjandra ke Pinangki.

"Dugaannya sementara ini tidak langsung ke oknum jaksa tetapi diduga melalui tersangka yang baru ini (Andi)," tutur dia.

Dari pemeriksaan sementara, tersangka yang mengenal Andi adalah Jaksa Pinangki.

Kejagung masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk kasus ini.

Andi kini ditahan di Rutan cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kasus ini, Andi dijerat dengan Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com